Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum

Blog13 Dilihat


LAMPUNG TENGAH — Polemik reorganisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD tingkat kecamatan di Kabupaten Lampung Tengah semakin memanas. Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mendesak Komisi IV DPRD Lampung Tengah tidak berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi, tetapi membawa dugaan persoalan dalam tata kelola K3S ke ranah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Desakan tersebut disampaikan Slamet Riyadi menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Lampung Tengah bersama sejumlah pengurus K3S SD kecamatan pada Rabu (19/8/2026).
Menurut Slamet, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, ia meminta anggota DPRD Lampung Tengah berani mengambil langkah tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah adalah wakil rakyat. Saya minta sebagai wakil rakyat, tegakkanlah hukum demi rakyat. Sekolah itu tempat untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, jangan sampai justru dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Slamet.
Ia menilai persoalan K3S tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan internal organisasi. Apabila benar terdapat proses reorganisasi yang tidak sesuai aturan, dugaan pemaksaan pembayaran maupun pengadaan yang tidak memiliki dasar penganggaran, serta persoalan administrasi lainnya, menurut Slamet, seluruhnya harus diperiksa secara objektif.
Polemik tersebut mencuat setelah sejumlah pengurus K3S SD mengungkapkan bahwa terdapat pengurus kecamatan yang hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi. Selain itu, proses reorganisasi di sejumlah kecamatan disebut dilakukan secara sepihak dan diduga tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Yugo, dalam RDP tersebut mengaku terkejut setelah mendengar adanya sejumlah pengurus K3S SD kecamatan yang belum menerima SK resmi dari Dinas Pendidikan maupun K3S SD Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami menampung keluh kesah mereka dan akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta Ketua K3S SD Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, untuk meminta klarifikasi,” ujar Yugo.
Salah satu pengurus yang menyampaikan keberatan adalah Ketua K3S SD Kecamatan Bandar Surabaya, Suharno. Ia menegaskan, penolakannya bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatan, melainkan untuk memperjuangkan aturan organisasi.
Suharno menyebut masa jabatannya seharusnya baru berakhir pada Juni 2027, namun dirinya justru diganti secara sepihak.
Ia juga mengungkap dugaan adanya pemaksaan pembayaran atau pengadaan yang menurutnya tidak memiliki dasar dalam Application Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Kalau tidak ada dasar penganggarannya di ARKAS, tentu tidak bisa di-SPJ-kan. Tapi kami dipaksa bayar. Karena kami menolak, kami malah dianggap pembangkang dan langsung diganti tanpa ada teguran atau SP1 dan SP2,” ungkap Suharno.
Suharno juga menyoroti kegiatan K3S SD Kabupaten yang menurutnya perlu dievaluasi. Ia mengklaim dalam sejumlah pertemuan lebih banyak dibahas persoalan iuran dan berbagai bentuk pengondisian.
Salah satu yang disorot adalah kewajiban pembelian foto Bupati dan Wakil Bupati yang disebut mencapai Rp350 ribu. Pernyataan tersebut merupakan klaim yang disampaikan dalam forum RDP dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Slamet Riyadi menegaskan, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang cukup. Namun, ia meminta DPRD tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran hukum, jangan hanya berhenti pada RDP. Serahkan kepada aparat penegak hukum agar semuanya terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dan pengurus K3S SD Kabupaten memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme reorganisasi, dasar penerbitan SK, masa jabatan pengurus, serta seluruh kegiatan dan pungutan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Komisi IV DPRD Lampung Tengah memastikan belum mengambil kesimpulan terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam RDP. Dewan berencana melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Dinas Pendidikan dan K3S SD Kabupaten Lampung Tengah untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
Slamet berharap proses tersebut dilakukan secara transparan dan tidak berhenti sebatas klarifikasi administratif.
“Rakyat membutuhkan kepastian. Kalau ada yang benar, jangan dikorbankan. Kalau ada yang salah, harus diperbaiki. Dan kalau ditemukan unsur pidana, saya meminta jangan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” pungkasnya.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *