
BUSERSIAGA, COM โ๏ธ Bagaimana jika seorang advokat dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditanganinya? Apakah wajib memberikan keterangan? Bagaimana dengan rahasia antara advokat dan klien?
Pertanyaan ini penting karena advokat berada pada posisi yang berbeda dengan saksi pada umumnya.
๐ Di satu sisi, setiap orang pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan apabila dipanggil secara sah sebagai saksi.
Namun di sisi lain, advokat mempunyai kewajiban hukum untuk menjaga rahasia yang diperoleh dari klien karena hubungan profesinya.
๐๐๐ก๐ช ๐๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐๐ช๐ ๐ช๐ข๐ฃ๐ฎ๐?
๐ผ๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐๐ค๐ก๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐ฃ๐๐๐๐ก ๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐ ๐จ๐๐ ๐จ๐?
โ๏ธ Tidak ada ketentuan yang secara umum
menyatakan bahwa advokat sama sekali
tidak boleh menjadi saksi.
โ๏ธ Namun, ketika keterangan yang diminta
berkaitan dengan hal yang dipercayakan
kepada advokat karena pekerjaan atau
jabatannya ๐ berlaku ketentuan khusus
mengenai kewajiban menjaga rahasia.
Hal ini secara tegas diatur dalam:
๐ธ Pasal 220 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025
tentang KUHAP
โ
Orang yang karena harkat martabat,
pekerjaan, atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia
๐ Dapat meminta dibebaskan dari kewajiban
memberikan keterangan sebagai saksi
mengenai hal yang dipercayakan
kepadanya.
Artinya :
Advokat dapat dipanggil sebagai saksi,
tetapi tidak berarti setiap informasi yang diketahuinya mengenai klien wajib dibuka di persidangan.
๐๐๐ฃ๐๐๐ฅ๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐ข๐๐ข๐ฅ๐ช๐ฃ๐ฎ๐๐ ๐ฅ๐๐ง๐ก๐๐ฃ๐๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ ๐๐ช๐จ๐ช๐จ?
โฉ Karena hubungan advokat dengan klien dibangun atas dasar kepercayaan dan kerahasiaan profesi.
๐ธ Pasal 19 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat
Menegaskan bahwa:
โ
Advokat wajib merahasiakan segala
sesuatu
โ
Yang diketahui atau diperoleh dari kliennya
karena hubungan profesinya,
โ
Kecuali ditentukan lain oleh Undang
Undang.
๐ธ Pasal 19 ayat (2) :
โฉ Memberikan hak kepada advokat atas
kerahasiaan hubungannya dengan klien
โฉ Termasuk perlindungan terhadap berkas
dan dokumen serta komunikasi elektronik
advokat.
๐ Rahasia advokatโklien bukan sekadar etika profesi, tetapi merupakan kewajiban dan hak yang mempunyai dasar hukum dalam undang-undang.
๐ผ๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ง๐๐ง๐ฉ๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐๐ค๐ก๐๐ ๐ข๐๐ฃ๐ค๐ก๐๐ ๐จ๐๐ข๐ช๐ ๐ฅ๐๐ง๐ฉ๐๐ฃ๐ฎ๐๐๐ฃ?
๐ธ Pasal 220 KUHAP tidak mengatakan bahwa seorang advokat otomatis bebas dari kewajiban bersaksi.
Yang diberikan adalah :
โ๏ธ Hak untuk meminta dibebaskan dari
kewajiban memberikan keterangan
โ๏ธ Mengenai hal yang dipercayakan
kepadanya karena pekerjaan atau
jabatannya.
Artinya harus dilihat terlebih dahulu:
๐ Apa yang ditanyakan?
๐ Dari mana advokat mengetahui informasi
tersebut?
๐ฝ๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐๐๐ ๐ ๐ผ๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฉ๐๐๐ช๐ ๐จ๐ช๐๐ฉ๐ช ๐๐๐ ๐ฉ๐ ๐ ๐๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐ช๐๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐ง๐ค๐๐๐จ๐๐ค๐ฃ๐๐ก ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐๐ฃ ?
Contohnya:
โก๏ธ Klien datang berkonsultasi dan menceritakan suatu fakta kepada advokat untuk kepentingan pembelaannya.
โก๏ธ Informasi tersebut diperoleh advokat karena hubungan advokatโklien yang berkaitan erat dengan rahasia profesi.
๐ Advokat mempunyai dasar untuk meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan keterangan mengenai hal tersebut berdasarkan Pasal 220 KUHAP.
๐ฝ๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐๐๐ ๐ ๐ผ๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฉ๐๐๐ช๐ ๐จ๐ช๐๐ฉ๐ช ๐๐๐ ๐ฉ๐ ๐๐ช๐ ๐๐ฃ ๐ ๐๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐ช๐๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ฅ๐ง๐ค๐๐๐จ๐๐ค๐ฃ๐๐ก๐ฃ๐ฎ๐?
Misalnya :
โก๏ธ Advokat melihat sendiri suatu peristiwa di
luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum.
โฉ Dalam keadaan seperti ini, harus dibedakan
antara:
โ๏ธ Fakta yang diketahui sebagai pribadi
โ๏ธ Informasi yang dipercayakan kepadanya
sebagai advokat.
๐ Status sebagai advokat tidak serta-merta membuat seluruh pengetahuan pribadi advokat menjadi rahasia profesi.
๐๐๐๐ฅ๐ ๐ฎ๐๐ฃ๐ ๐ข๐๐ฃ๐๐ฃ๐ฉ๐ช๐ ๐๐ฃ ๐๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐๐๐ฅ๐๐ฉ ๐๐๐๐๐๐๐จ๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ง๐ ๐ ๐๐ฌ๐๐๐๐๐๐ฃ ๐๐๐ง๐จ๐๐ ๐จ๐?
๐ธ Pasal 220 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025
โก๏ธ Hakim menentukan sah atau tidaknya
alasan permintaan tersebut.
Artinya :
โ
Advokat dapat mengajukan permintaan
untuk dibebaskan dari kewajiban
memberikan keterangan mengenai hal yang
dirahasiakan.
โ
Hakim yang menentukan apakah alasan
tersebut sah atau tidak.
๐ฝ๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐๐ช๐๐ช๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐จ๐๐ก 220 ๐๐๐๐ผ๐ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐๐๐จ๐๐ก 19 ๐๐ ๐ผ๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ?
Keduanya saling memperkuat.
๐ธ UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
memberikan kewajiban kepada advokat
untuk menjaga rahasia klien.
๐ธ UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
memberikan mekanisme dalam hukum
acara pidana bagi orang yang karena
pekerjaan atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia untuk meminta
dibebaskan dari kewajiban memberikan
keterangan sebagai saksi mengenai hal
yang dipercayakan kepadanya.
Artinya :
โก๏ธ Pasal 220 KUHAP memberikan
mekanisme prosedural
โก๏ธ Pasal 19 UU Advokat memberikan dasar
kewajiban kerahasiaan profesi advokat.
๐ฝ๐๐๐๐๐ข๐๐ฃ๐ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐ข๐๐ฃ๐๐๐ฉ๐๐๐ช๐ ๐ ๐ก๐๐๐ฃ ๐ข๐๐ก๐๐ ๐ช๐ ๐๐ฃ ๐ฉ๐๐ฃ๐๐๐ ๐ฅ๐๐๐๐ฃ๐?
โ ๏ธ Jangan menyamakan kewajiban menjaga rahasia profesi dengan hak untuk membantu klien melakukan atau menyembunyikan tindak pidana.
๐ Kewajiban kerahasiaan melindungi hubungan profesional advokatโklien, tetapi advokat tetap harus menjalankan profesinya sesuai hukum dan kode etik.
๐ธ Di dalam Pasal 19 UU Advokat sendiri terdapat frasa โkecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.” โฉ Kerahasiaan profesi bukanlah kekebalan mutlak tanpa batas.
๐ผ๐ฅ๐๐ ๐๐ ๐๐๐ซ๐ค๐ ๐๐ฉ ๐๐๐ฅ๐๐ฉ ๐๐๐๐๐๐ฃ๐ฉ๐๐ ๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ฃ๐๐๐ฃ ๐ ๐ก๐๐๐ฃ๐ฃ๐ฎ๐?
๐ธ Pasal 18 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003
menegaskan:
โ๏ธ Advokat tidak dapat diidentikkan dengan
Kliennya
โ๏ธ Dalam membela perkara Klien oleh
pihak yang berwenang dan/atau
masyarakat.
Artinya :
โ
Ketika advokat membela seseorang yang
didakwa melakukan tindak pidana,
โ
Advokat tidak otomatis dianggap sebagai
bagian dari tindak pidana yang dilakukan
klien.
๐ Advokat menjalankan fungsi pembelaan
dalam kerangka hukum.
๐๐๐ฆ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐๐ก
๐ Advokat boleh dipanggil sebagai saksi
Tetapi tidak wajib harus membuka
seluruh rahasia klien.
๐ Jika keterangan yang diminta berkaitan
dengan hal yang dipercayakan kepada
advokat karena pekerjaan atau jabatannya,
advokat dapat meminta dibebaskan dari
kewajiban memberikan keterangan
berdasarkan Pasal 220 ayat (1) UU No. 20
Tahun 2025, namun sah atau tidaknya
alasan tersebut ditentukan oleh Hakim.
๐๐๐ก๐๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐๐๐ ๐๐ฃ ๐๐๐ ๐ ๐๐๐ง๐ข๐๐ฃ๐๐๐๐๐ฉ ๐
