KALAU ADA BUKTI, LAPORKAN KE APH!” Ketua YLPK PERARI YUNISA PUTRA: JANGAN HAMBAT PEMBANGUNAN LAMPUNG TENGAH

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Ketua YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pengkondisian proyek di lingkungan Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.

Yunisa menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasarkan fakta dan data yang akurat. Menurutnya, pemberitaan tidak boleh hanya menggiring opini tanpa adanya bukti maupun konfirmasi dari pihak terkait.

“Pemberitaan harus berdasarkan berita yang akurat, jangan hanya menggiring opini karena itu sudah sesuai dengan aturan,” ujar Yunisa Putra.

Yunisa juga meminta agar jangan sampai isu atau informasi yang belum terbukti justru menghambat pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan masyarakat Lampung Tengah.

“Jangan menghambat pembangunan yang akan dirasakan masyarakat. Kalau benar, laporkan saja. Lampung Tengah harus berjalan pembangunannya, jangan asal bicara. Kalau ada bukti, silakan laporkan,” tegasnya.

Menurut Yunisa, apabila memang ditemukan bukti adanya indikasi pengkondisian dalam proses pengadaan proyek, pihaknya mendukung agar persoalan tersebut segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar ada indikasi pengkondisian, kita juga mendukung untuk segera laporkan ke APH,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, Bahdan Perelo Indrapati, S.Pt., M.Si., dengan tegas membantah informasi yang menyebut adanya pengkondisian proyek, termasuk dugaan dukungan quarry yang diarahkan kepada perusahaan tertentu.

Bahdan mengatakan, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dilakukan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai kebutuhan pekerjaan.

“Ya, tidak benar lah itu berita. Kami membuat KAK bertujuan untuk mendapatkan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi yang sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program pembangunan yang ada di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah,” ujar Bahdan.

Menurutnya, penyedia jasa harus memiliki kompetensi yang kuat dari sisi sumber daya modal dan sumber daya manusia, menguasai teknologi, serta memiliki peralatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang terbatas.

Bahdan juga menjelaskan bahwa persyaratan dalam KAK bukan dibuat untuk mengkondisikan penyedia tertentu.

“KAK itu menurut kami adalah suatu persyaratan yang sangat dibutuhkan, bukan suatu bentuk pengkondisian ataupun hal diskriminatif terhadap penyedia jasa lainnya,” tegasnya.

Ia mempersilakan seluruh penyedia jasa yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi untuk mengikuti proses pekerjaan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026.

“Persyaratan tersebut menurut kami bukanlah hal yang tidak dapat dipenuhi oleh penyedia jasa yang qualified. Jadi kami persilakan bagi penyedia jasa yang memenuhi syarat untuk dapat ikut menyukseskan pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2026 ini,” katanya

Bahdan juga menegaskan bahwa dokumen KAK yang beredar dan menjadi dasar munculnya informasi tersebut bukanlah dokumen yang sama dengan KAK yang dimiliki pihak Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.

“Perlu kami pertegas bahwa KAK yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sama dengan yang kami miliki,” pungkas Bahdan.

Yunisa Putra kembali menegaskan bahwa YLPK PERARI tidak berada pada posisi membela ataupun menyudutkan pihak tertentu. Menurutnya, yang terpenting adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

Ia meminta pihak-pihak yang memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran untuk menggunakan jalur resmi dan melaporkannya kepada lembaga berwenang.

“Kalau ada bukti, silakan laporkan. Jangan hanya membuat opini. Kita sama-sama ingin pembangunan Lampung Tengah berjalan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Yunisa Putra. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *