
BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TENGAH — Perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya memasuki tahapan penting. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ardito dengan pidana tujuh tahun penjara, perhatian kini tertuju pada agenda pembelaan atau pledoi.
Sekretaris YLPK PERARI Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, turut menyoroti sejumlah fakta yang muncul dalam persidangan, khususnya keterangan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Menurut Slamet, setiap keterangan yang muncul di persidangan perlu dicermati secara menyeluruh dan diuji berdasarkan alat bukti yang ada. Ia menilai, keterangan mengenai dugaan aliran dana ke lingkungan DPRD Lampung Tengah menjadi salah satu bagian penting yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ujar Slamet Rabu (19/08)
Keterangan Riki Disebut Perkuat Pembelaan Ardito
Dalam persidangan, penasihat hukum Ardito sebelumnya menyoroti keterangan Riki Hendra Saputra yang disebut tidak menunjukkan adanya perintah dari Ardito untuk menerima maupun menyerahkan uang kepada pihak tertentu.
Kuasa hukum Ardito, Handoko, sebagaimana diberitakan VoxLampung, menyatakan bahwa keterangan Riki justru memperkuat argumentasi pembelaan bahwa Ardito tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee proyek.
“Menurut Riki sendiri, tidak pernah ada korelasi dengan Pak Bupati terkait persoalan uang. Pada saat pertemuan juga tidak ada perintah apa pun dari Pak Bupati untuk menerima uang, memberikan uang, atau berhubungan dengan penerimaan uang dari pihak mana pun,” demikian keterangan yang disampaikan pihak penasihat hukum.
Bagi Slamet Riyadi, keterangan tersebut tentu harus dilihat bersama dengan seluruh keterangan saksi lainnya, dokumen, transaksi keuangan, serta alat bukti yang telah diajukan selama proses persidangan.
“Jangan hanya melihat satu keterangan secara terpisah. Semua fakta persidangan harus diuji secara objektif. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, dari mana sumber uangnya, untuk kepentingan apa, dan apakah ada perintah atau hubungan dengan terdakwa, semuanya harus terang,” ujar Slamet.
Dugaan Aliran Dana Rp5,8 Miliar Jadi Sorotan
Salah satu hal yang menarik perhatian dalam persidangan adalah munculnya keterangan mengenai dugaan aliran dana yang disebut berasal dari para kontraktor dan kemudian mengalir ke lingkungan DPRD Lampung Tengah.
Berdasarkan penjelasan penasihat hukum Ardito yang merujuk pada keterangan Riki, dana tersebut disebut mengalir kepada pimpinan maupun sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar.
Namun, Slamet menegaskan bahwa keterangan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
“Kalau memang ada keterangan mengenai aliran dana sebesar itu, tentu harus ditelusuri. Tetapi kita juga harus menghormati proses hukum. Keterangan saksi di persidangan belum otomatis menjadi fakta hukum yang menyatakan seseorang bersalah,” tegasnya.
Menurutnya, pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan juga tidak boleh langsung dianggap terlibat tindak pidana sebelum ada proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
YLPK PERARI Dorong Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Slamet Riyadi menilai, apabila dalam proses persidangan ditemukan indikasi adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman.
“Kalau memang ada fakta dan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain, silakan KPK mendalami. Prinsipnya penegakan hukum harus objektif, transparan dan tidak tebang pilih,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar perkara tersebut tidak berhenti hanya pada siapa yang menjadi terdakwa saat ini apabila dalam proses pembuktian ditemukan fakta baru mengenai pihak lain yang diduga mempunyai peran.
Menurut Slamet, penegakan hukum dalam perkara korupsi harus mampu mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk asal-usul uang, mekanisme pemberian, penerima, tujuan pemberian, serta hubungan antara masing-masing pihak.
Tuntutan JPU KPK Tujuh Tahun Penjara
Sebelumnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, JPU KPK menuntut Ardito Wijaya dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Selain pidana penjara, Ardito dituntut membayar denda Rp200 juta dengan subsidair pidana penjara serta uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar, dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.
JPU juga meminta agar hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Meski demikian, tuntutan JPU tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Ardito masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membantah maupun menanggapi seluruh dalil tuntutan jaksa melalui pledoi.
Ardito Siapkan Pledoi
Usai persidangan tuntutan, Ardito menyatakan akan menggunakan hak hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Ardito juga menyampaikan harapan agar majelis hakim dan jaksa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia bahkan menyebut kemungkinan menyampaikan pembelaan secara pribadi karena merasa lebih memahami posisi dan situasi yang dialaminya secara langsung.
Berdasarkan jadwal yang diberitakan sejumlah media, sidang dengan agenda pembacaan pledoi Ardito Wijaya bersama tiga terdakwa lainnya dijadwalkan berlangsung Kamis, 20 Agustus 2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Slamet: Jangan Ada Vonis di Ruang Publik
Slamet Riyadi menegaskan bahwa masyarakat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut harus diserahkan kepada majelis hakim untuk dinilai berdasarkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan seluruh alat bukti yang sah.
“Jangan sampai ruang publik menjadi tempat menjatuhkan vonis sebelum ada putusan pengadilan. Tetapi di sisi lain, setiap fakta persidangan juga harus menjadi perhatian agar tidak ada informasi penting yang terlewat,” kata Slamet.
Ia menilai munculnya keterangan mengenai dugaan aliran dana ke lingkungan DPRD harus menjadi bahan evaluasi dan pendalaman apabila memang didukung alat bukti.
“Yang harus dicari adalah kebenaran materiil. Kalau ada aliran uang, harus jelas asalnya, siapa penerimanya, siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan,” ujarnya.
Slamet berharap proses persidangan perkara Ardito Wijaya dapat berjalan secara terbuka dan objektif hingga putusan dijatuhkan.
Pada akhirnya, kata dia, tuntutan jaksa bukanlah putusan akhir.
Begitu pula keterangan seorang saksi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa pembuktian yang sah.
“Biarkan fakta, alat bukti dan hukum yang berbicara,” pungkas Slamet Riyadi.
( SR )
