ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Kondisi memprihatinkan terlihat di lingkungan sekitar RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang. Pasca banjir besar yang melanda akhir tahun 2025 lalu dan telah dibersihkan oleh relawan serta pemerintah, tumpukan sampah yang diduga berasal dari rumah sakit justru kembali berserakan dan terkesan tidak terurus.

 

Berdasarkan pantauan awak media, Rabu (22/4/2026), tumpukan sampah RSUD Muda Sedia tersebut terlihat menumpuk di tepi pagar dan area jalan belakang rumah sakit, tepatnya di depan areal produksi PDAM. Yang mengejutkan, sampah-sampah tersebut diduga kuat merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah medis (B2), yang tidak hanya dibiarkan berserakan secara terbuka, tetapi juga ada yang dibakar sembarangan.

 

Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan. Selain membuat lingkungan terlihat jorok, pembakaran dan penumpukan limbah medis secara sembarangan berpotensi besar mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar serta pengunjung rumah sakit.

 

Berbanding Terbalik dengan Anggaran Fantastis

 

Ironisnya, penanganan sampah yang buruk ini nyatanya berbanding terbalik dengan alokasi anggaran yang tersedia. Dalam Anggaran Tahun 2026 melalui mekanisme BLUD, tercatat anggaran sebesar Rp1.780.000.000 dikhususkan untuk belanja jasa pengolahan sampah.

 

Fakta ini memicu pertanyaan besar dan sorotan tajam dari publik. Di mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut? Mengapa pengelolaan limbah justru terlihat semrawut dan tidak sesuai standar operasional prosedur yang berlaku?

 

Diduga Langgar Sejumlah Aturan Hukum

 

Jika diamati lebih lanjut, praktik penumpukan dan pembakaran sampah yang diduga limbah medis ini diduga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29), yang melarang membuang sampah bukan pada tempatnya dan membakar sampah tanpa persyaratan teknis yang benar.

2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 secara aman.

3. Permenkes No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, yang mengharuskan pengelolaan limbah medis mulai dari penyimpanan hingga pemusnahan harus sesuai standar.

 

Sanksi Tegas Menanti

 

Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukanlah masalah sepele. Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi berat mulai dari administratif (teguran, denda, hingga pencabutan izin), hingga sanksi pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp100 juta sesuai UU Pengelolaan Sampah.

 

Masyarakat berharap kondisi ini segera mendapat tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup, manajemen RSUD, hingga aparat penegak hukum. Pengelolaan limbah medis bukan sekadar soal kebersihan, melainkan menyangkut keselamatan nyawa dan kesehatan publik yang harus diutamakan. ( Zulherman )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *