ACEH TAMIANG / Buser  Siaga  – Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Aceh didampingi Dokkes Polres Aceh Tamiang melakukan proses ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah inisial MA (60 tahun), Senin (20/04/2026).

Kegiatan forensik ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Kamboja, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga yang merasa ada kejanggalan dan dugaan kematian tidak wajar pada korban.

Berdasarkan data kepolisian, kasus ini tercatat dalam nomor STTLP/B/44/II/2026 di SPKT Polda Aceh. Keluarga melaporkan keresahan mereka lantaran menemukan banyak hal yang tidak wajar pada tubuh almarhum saat dimakamkan sebelumnya.

Proses Ketat Dipimpin Langsung Ahli Forensik

Proses penggalian kubur dan pembedahan jenazah berlangsung tertib dan dimulai tepat pukul 09.50 WIB. Tim dipimpin langsung oleh Ps. Kaur Doksik Biddokkes Polda Aceh, Iptu drg. Ega Dwi Cahyani, bersama tiga personel lainnya.

Tim juga didukung penuh oleh ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, Ipda dr. I Made Raditya Mahardika, S.H., M.H., M.A.R.S., Sp.FM, serta didampingi Kasi Dokkes Polres Aceh Tamiang, Aiptu Faisal Riza Syahputra, AMK.

Sampel Dibawa ke Lab Mabes dan Sumut

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa otopsi ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mencari kebenaran materiil.

“Kegiatan ini dilakukan untuk kepentingan pembuktian ilmiah guna memastikan secara pasti apa penyebab meninggalnya korban,” jelas AKP Rahmat mewakili Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H.

Dari hasil pemeriksaan, tim forensik mengambil beberapa sampel organ tubuh untuk diteliti lebih lanjut.

“Seluruh sampel yang diambil nantinya akan diperiksa secara mendalam di Laboratorium Forensik Pusdokkes Mabes Polri serta Laboratorium Sumatera Utara,” tambahnya.

Pihak kepolisian berharap hasil otopsi dan pemeriksaan laboratorium ini dapat memberikan kepastian hukum dan jawaban yang jelas bagi keluarga korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. ( Zulherman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *