Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Aceh Barat

Aceh Barat17 Dilihat

 

 

Meulaboh – Lembaga Wali Nanggroe melaksanakan kegiatan Identifikasi Hukum Materiil Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Barat, Selasa 4 Agustus 2026, sebagai upaya memperkuat sistem peradilan adat serta menghimpun berbagai norma dan praktik hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat Aceh.

 

Kegiatan yang digelar di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari, ST. Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa (keuchik), unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, serta berbagai tokoh masyarakat. Materi disampaikan oleh narasumber dari kalangan akademisi dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh.

 

“Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” kata Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.

 

Ketua panitia pelaksana, Nurhayati, mengatakan kegiatan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus mengidentifikasi hukum materiil yang menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh.

 

“Dengan kegiatan ini diharapkan para pemangku adat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus menghasilkan identifikasi hukum materiil yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh,” ujarnya.

 

Dalam sambutannya, Bukhari, ST, menegaskan bahwa hukum adat hingga kini masih memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurutnya, keberadaan hukum adat tidak hanya menjadi bagian dari identitas masyarakat Aceh, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan nasional.

 

“Kita pahami bersama bahwa hukum adat masih memegang peranan besar dalam kehidupan masyarakat. Secara yuridis, pelaksanaan hukum adat di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujarnya.

 

Ia juga menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat kelembagaan adat di Kabupaten Aceh Barat. Menurutnya, keterlibatan perwakilan dari seluruh gampong diharapkan mampu mendorong pelaksanaan adat istiadat yang lebih baik, terarah, serta tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

 

Sementara itu, narasumber kegiatan, Dr. Zainal Abidin, SH, M.Si., mengatakan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberikan ruang bagi hukum adat untuk dijadikan dasar penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai-nilai dan norma yang hidup di masyarakat.

 

Ia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan peserta selama proses identifikasi akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan regulasi seperti qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.

 

“Masukan dari para peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan peradilan adat memiliki landasan hukum yang semakin jelas dan kuat,” ujarnya.

 

Peserta yang terdiri atas tokoh adat, keuchik, unsur Majelis Adat Aceh, serta pemangku kepentingan dari berbagai gampong di Aceh Barat turut menyampaikan beragam persoalan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat. Mereka berharap hasil identifikasi tersebut mampu memperkuat legalitas lembaga adat sehingga penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat dapat dilakukan secara lebih efektif berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.

 

Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna SH menjelaskan bahwa Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan identifikasi hukum materiil peradilan adat.

 

Hasil identifikasi dari kedua daerah tersebut selanjutnya akan dihimpun dan didokumentasikan menjadi hukum adat tertulis sebagai pedoman dalam penyelesaian berbagai persoalan di tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan peradilan adat sekaligus menjaga keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat Aceh.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *