Dua Dekade MoU Helsinki, Implementasi Kewenangan Aceh Masih Menjadi Tantangan

Aceh Barat8 Dilihat

Meulaboh – Implementasi sejumlah kewenangan khusus yang dimiliki Aceh berdasarkan Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) masih menjadi tantangan, meskipun perdamaian telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris dalam keterangannya menyebutkan, Hal tersebut mengemuka pada dialog Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat di Kantor Bupati Aceh Barat, Rabu 29 Juli 2026.

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kajian untuk menghimpun aspirasi pemerintah kabupaten/kota sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh.

Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang memimpin dialog mewakili Ketua Tim Kajian Prof. Dr. Syahrizal Abbas, mengatakan bahwa tim hadir untuk mendengarkan secara langsung berbagai pengalaman, tantangan, dan harapan pemerintah daerah terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.

“Tim Kajian hadir bukan untuk melakukan evaluasi terhadap pemerintah daerah, tetapi untuk mendengar secara langsung pengalaman, tantangan, dan harapan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Seluruh masukan yang kami himpun akan menjadi bagian dari rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe dalam rangka memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA,” ujar Kamaruddin.

Dalam dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyampaikan bahwa MoU Helsinki telah memberikan kontribusi besar terhadap terciptanya stabilitas keamanan serta mendorong pembangunan di Aceh. Namun, sejumlah kewenangan yang menjadi bagian dari kekhususan Aceh dinilai belum sepenuhnya terimplementasi secara optimal.

Beberapa kewenangan yang menjadi perhatian meliputi pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, tata ruang laut dan udara, serta pelaksanaan sejumlah ketentuan UUPA yang masih memerlukan harmonisasi dengan regulasi nasional.

Selain persoalan kewenangan, forum juga membahas efektivitas pelaksanaan Dana Otonomi Khusus Aceh. Para peserta menilai penguatan tata kelola, peningkatan efektivitas penyaluran, serta optimalisasi pemanfaatan dana tersebut perlu terus dilakukan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat dan mampu mendorong pemerataan pembangunan.

Isu strategis lainnya yang turut mengemuka adalah perlunya penguatan kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, penyempurnaan mekanisme perizinan, penyelesaian konflik pertanahan, percepatan pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir masa berlakunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten dalam mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang lebih efektif, berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengapresiasi inisiatif Lembaga Wali Nanggroe yang membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah untuk menghimpun berbagai aspirasi mengenai implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

“Dialog seperti ini sangat penting untuk membangun pemahaman yang sama mengenai berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Kami berharap hasil kajian yang disusun Lembaga Wali Nanggroe dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan kebijakan, sehingga pelaksanaan kekhususan Aceh benar-benar memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Dr. Mohammad Raviq, menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang dihimpun dari berbagai kabupaten/kota akan menjadi bagian dari kajian komprehensif Tim Implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Menurutnya, rekomendasi yang disusun akan disampaikan kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe sebagai bahan penyampaian kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dengan harapan dapat memperkuat implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

Dialog di Aceh Barat merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe ke berbagai kabupaten/kota di Aceh. Seluruh hasil dialog akan dihimpun menjadi rekomendasi strategis untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki, mengoptimalkan pelaksanaan UUPA.

“Aceh memiliki pengalaman, karakteristik, dan tantangan yang berbeda di setiap daerah.Karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap rekomendasi yang disampaikan kepada

Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe benar-benar lahir dari aspirasi pemerintah daerah,akademisi, dan masyarakat. Kami berharap rekomendasi ini dapat memperkuat implementasi

MoU Helsinki dan UUPA serta memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Aceh yangdamai, adil, maju, dan sejahtera,” ujar Mohammad Raviq.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe yang terdiri atas Mohammad Raviq, Kamaruddin Andalah,Ridwan Hadi, Hespynosa, Nurdani, dan Ridwansyah.

 

Sementara dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hadir Dr. Kurdi (Pelaksana TugasSekretaris Daerah), Safrizal (Asisten III), Ruswaidi (Asisten I), Dodi B. S. (Kepala BadanKesatuan Bangsa dan Politik), Fitriana (Sekretaris DPRK), Aharis Mabrur (Kepala BagianHukum), serta Zona M. Sutra (Bagian Kesejahteraan Rakyat).[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *