Sebanyak 7 Persil Tanah Wakaf Di Gampong Lampaseh Kota Resmi Miliki Akta Pengganti Ikrar Wakaf

Banda Aceh0 Dilihat

 

BANDA ACEH — Proses penandatanganan Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APIW) untuk 7 persil tanah di Gampong Lampaseh Kota berjalan dengan lancar dan khidmat. Kegiatan penandatanganan ini berlangsung di Kantor Geuchik Lampaseh Kota pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Geuchik Lampaseh Kota, Mardali, S.E., Ak., menyampaikan rasa syukur dan menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan momentum bersejarah bagi desanya. Melalui pengurusan administrasi yang legal, aset-aset umat tersebut kini berhasil diselamatkan dan ke depannya akan dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum masyarakat setempat.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kutaraja, Yusti, S.H.I., M.Ag., yang turut hadir dalam acara tersebut mengingatkan krusialnya kepemilikan sertifikat resmi bagi tanah wakaf. Menurutnya, langkah ini wajib dilakukan demi ketertiban administrasi sekaligus mencegah klaim sepihak atau penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

KUA Kutaraja mencatat bahwa Lampaseh Kota merupakan salah satu gampong yang memiliki potensi tanah wakaf cukup banyak, di mana total luas tanah yang diurus dan ditandatangani hari ini mencapai 3.600 meter persegi (M²).

Acara penandatanganan dokumen penting ini juga disaksikan dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya:Mukhlis (Ketua Nazhir Wakaf Gampong Lampaseh Kota)Joko Suherman (Pemohon)Syarbaini Ali Basyah dan Sabirin (Saksi-saksi) Tokoh masyarakat Gampong Lampaseh Kota,Staf Khusus Bidang Tanah Wakaf dari KUA Kecamatan Kutaraja.

Dengan selesainya penandatanganan akta pengganti ikrar wakaf ini, legalitas hukum atas tanah umat di Lampaseh Kota menjadi lebih kuat dan siap dikembangkan demi kemaslahatan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *