Aceh Tamiang / Buser Siaga , 14 Mei 2026 – Pertanyaan besar menggantung di mata publik Aceh Tamiang. Pasalnya, meski Putusan Mahkamah Agung RI sudah turun sejak Desember 2024 memerintahkan pengembalian lahan PT Desa Jaya ke negara, hingga kini lahan seluas ±877 hektare milik PT Desa Jaya Alur Meranti belum juga dieksekusi. Yang lebih mengundang tanya: kemana uang hasil penjualan buah sawit dari lahan strategis ini mengalir selama bertahun-tahun?
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pertanahan yang menjerat empat tersangka utama, yakni H. Mursil, SH. M.Kn, IR, Tengku Rusli, dan Tengku Yusni. Melalui Putusan Nomor 5799K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Mahkamah Agung telah memutuskan tegas: lahan milik PT Desa Jaya (DJ) Alur Jambu maupun Alur Meranti harus dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sesuai tuntutan Penuntut Umum tanggal 1 Februari 2024.
Secara hukum, lahan ini pun sudah berstatus disita sah. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kejati Aceh Nomor: PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023, diperkuat Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor: 351/Penpid.B-SITA/2023/PN Ksp tanggal 27 Juni 2023, aset seluas ratusan hektare itu adalah barang bukti dalam perkara korupsi. Artinya, seluruh kegiatan dan penguasaan lahan berada di bawah kendali negara, dikelola penuh oleh Kejaksaan sebagai eksekutor resmi.
Ada hal yang menjadi pertanyaan mendasar masyarakat: Mengapa perlakuan dua aset serupa milik perusahaan yang sama sangat berbeda?
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, di bawah pimpinan Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., telah menggelar acara penyerahan resmi lahan PT Desa Jaya Alur Jambu ke Pemkab Aceh Tamiang pada Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 09.15 WIB di Aula Kantor Kejaksaan. Saat itu, Kajari menegaskan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, masa HGU lahan sudah habis sejak 1988, dan aset harus kembali dikelola pemerintah daerah demi kesejahteraan rakyat.
“Kami sudah serahkan aset negara. Dua terpidana sudah dieksekusi, satu lagi masih DPO. Kami juga sudah cek lapangan, koordinat lengkap, hanya saja kondisi kebun tidak terurus. Harapannya Pemkab bisa kelola secara optimal untuk ekonomi daerah,” ujar Dr. Yudhi saat itu. Ia juga menyinggung upaya hukum Peninjauan Kembali yang dicabut dengan alasan sakit, namun ternyata surat keterangan sakitnya palsu.
Namun kontras dengan itu, nasib lahan PT Desa Jaya Alur Meranti hingga memasuki pertengahan tahun 2026 masih tak jelas. Padahal status hukumnya sama: sudah disita, sudah ada putusan MA yang meminta dikembalikan ke negara.
Ketiadaan eksekusi ini memunculkan dugaan publik yang kian menguat: Selama lahan itu belum diserahkan dan masih berproduksi, kemana hasil uang penjualan sawitnya mengalir? Apakah masuk kas negara, atau justru masih dinikmati pihak-pihak yang sebenarnya sudah kehilangan hak hukum atas tanah tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, Dr. Yudhi Syufriadi selaku Kajari Aceh Tamiang belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai ketimpangan penanganan kedua aset tersebut dan nasib hasil produksi lahan Alur Meranti. Publik pun menanti kejelasan: kapan keadilan dan kepastian hukum berlaku sama rata untuk seluruh aset negara di Aceh Tamiang. ( Zulherman )






