Aceh Tamiang, Buser Siaga – Belum usai polemik mobil dinas KIP yang diduga belum dikembalikan mantan ketua, kini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang kembali diterpa isu tak sedap. Pengelolaan anggaran Pilkada 2024 di KIP diduga bermasalah, dengan indikasi praktik fiktif dan ketidak transparan.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik. Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah bergerak cepat melakukan pemeriksaan intensif. Para komisioner, sekretaris, hingga staf KIP telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan alat bukti. Kejaksaan juga menggandeng Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang untuk melakukan audit mendalam, mengendus potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Lagi menunggu hasil perhitungan dari inspektorat,” ujar Kasi Intel Kejaksaan melalui pesan WhatsApp, memberikan perkembangan singkat terkait kasus ini.
Kepala Inspektorat Aceh Tamiang, Aulia Azhari, membenarkan adanya permintaan audit tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Oktober 2025. “Ia, sedang dilakukan audit,” ungkapnya. Namun, Aulia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses audit yang tengah berjalan.
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa dugaan praktik fiktif meliputi pengadaan kalender, buletin, dan spanduk. Selain itu, terdapat indikasi kelebihan pembayaran dan ketidak transparan dalam pengamanan, konsumsi, serta agenda kegiatan yang dititipkan di Dinas Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang. Potensi kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua KIP Aceh Tamiang, Kamardi Arif, yang dikonfirmasi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum membuahkan hasil.
Sekretaris KIP Aceh Tamiang, Ahmad Yuhardha, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini.
Terungkapnya dugaan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang kabarnya diajukan oleh internal KIP sendiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan langsung melakukan penyelidikan, mulai dari meminta keterangan, mengumpulkan bukti, hingga meminta Inspektorat untuk melakukan audi t dikutif dari sumber Media tipikpr investigasi.( Zulherman)






