Aceh Tamiang – Buser Siaga –  Kinerja perangkat Desa Kampung Kota Lintang dalam pendataan warga penerima bantuan korban banjir diduga sangat kurang memuaskan, mulai dari tahap awal hingga menjelang akhir Ramadhan tahun ini.

Hal itu terungkap dari hasil pantauan tim Buser Siaga di ruang kerja Kantor Datuk Penghulu Kota Lintang pada Rabu (11/3/2026). Saat ditanyai terkait adanya warga yang dinyatakan menerima bantuan hunian sementara (HUNTARA) namun juga masuk dalam daftar penerima Dana Tunggu Hunian (DTH), Sekretaris Desa (Sekdes) Aulia memberikan jawaban yang menyisakan pertanyaan. Menurutnya, “Yang namanya mendapat HUNTARA belum tentu dia yang tinggal di sana, bisa saja meminjamkan kunci ke orang lain.”

oplus_0

Padahal fakta yang ditemukan tim media menunjukkan bahwa warga penerima DTH tersebut adalah orang yang secara tetap tinggal di unit HUNTARA terkait, dengan data yang telah tercatat pada dokumentasi tim media.

Ketika dikonfirmasi terkait siapa yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan HUNTARA, Sekdes Aulia menjelaskan bahwa meskipun kunci HUNTARA dibagikan oleh perangkat desa, pihaknya tidak melakukan pemantauan terhadap siapa yang benar-benar tinggal di dalamnya. Hal ini menyebabkan terjadinya duplikasi penerima bantuan, di mana warga yang sudah mendapatkan HUNTARA juga masuk sebagai penerima DTH.

Saat ditanya apakah tidak takut jika kasus ini diperiksa oleh pihak berwajib, Sekdes Aulia menegaskan tidak takut dan bahkan menantang jika ada masyarakat yang merasa tidak mendapatkan bantuan untuk melakukan aksi demo.

Pantauan lebih lanjut menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan pendataan di desa ini ditangani secara tunggal oleh Sekdes, dengan Datuk Penghulu (Kepala Desa) yang jarang terlihat hadir di kantor dan belum memberikan penjelasan apapun terkait kondisi ini kepada masyarakat.

Kemarindahan pendataan juga terbukti dari kasus 800 warga Dusun Al’Ikhsan Kota Lintang Bawah – yang menjadi wilayah terdampak banjir paling parah dengan jumlah korban terbanyak – yang data pendaftarannya harus dilakukan verval ulang. Hal ini menyebabkan penundaan pencairan bantuan dan memakan waktu berharga bagi masyarakat. Dari kondisi ini, tim media menduga adanya potensi praktik nepotisme yang dilakukan oleh perangkat desa dalam proses pendataan tersebut. ( ZULHERMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *