Banda Aceh, Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran pada proyek pembangunan jalan elak di Kabupaten Aceh Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Tahun 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur.
Dalam surat bernomor 050/SPPA/IV/2026, Satgas PPA menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang menelan anggaran sekitar Rp20 miliar. Dana tersebut disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur.
Selain itu, laporan juga memuat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sekjen Satgas Percepatan Pembangunan Aceh, Tri Nugroho Panggabean, dalam surat tersebut meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Langkah ini sangat penting guna tegaknya supremasi hukum,” demikian isi surat yang ditandatangani di Banda Aceh.
Laporan itu turut ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pemerintah pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur, KPK, maupun pihak terkait lainnya mengenai tindak lanjut laporan tersebut.( Tim)






