DIDUGA BERNADA TEKANAN, LSM TAMBAK LAMPUNG ANCAM LAPORKAN DAN DEMO MIN 10 BANDAR LAMPUNG

Blog8 Dilihat

BUSERSIAGA, COM BANDAR LAMPUNG — Pesan WhatsApp yang mengatasnamakan LSM TAMBAK Lampung menjadi sorotan setelah berisi pemberitahuan mengenai laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, rencana aksi demonstrasi, hingga permintaan hak jawab dalam waktu 1×24 jam terkait dugaan pungutan liar di lingkungan MIN 10 Bandar Lampung.

Pesan tersebut disebut ditujukan kepada Kepala MIN 10 Bandar Lampung, Wiwin. Pengirim memperkenalkan diri sebagai pihak dari LSM TAMBAK Lampung dan menyatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kejati Lampung.

Dalam pesan yang diterima redaksi disebutkan:

“Berkenaan laporan kami ke Kejati terkait dugaan pungutan liar di lingkungan sekolahan ibu pimpin, maka dari itu atas perbuatan ibu Wiwin selaku Kamad harus bertanggung jawab atas peristiwa ini di hadapan hukum yang berlaku.”

Tidak berhenti pada laporan hukum, pesan tersebut juga menyebut rencana menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung dan Kantor Wilayah Kementerian Agama di Bandar Lampung.

Pengirim menyatakan seluruh rencana tersebut sedang dipersiapkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

Namun, bagian pesan yang menjadi perhatian adalah ketika pengirim menyebut agar persoalan tersebut tidak “meluas menjadi konsumsi publik”, Kepala Madrasah diminta memberikan hak jawab dalam waktu 1×24 jam.

“Agar tidak sampai meluas persoalan ini menjadi konsumsi publik sebaiknya ibu mengajukan hak jawab terhadap kami. Tunggu hak jawab ibu Kamad 1×24 jam untuk menyanggah kami,” demikian isi pesan tersebut.

Pesan itu ditutup dengan nama Sopyan Hidayat, S.H., yang dicantumkan sebagai Ketua Umum LSM TAMBAK Lampung.

KUASA HUKUM MIN 10 BANDAR LAMPUNG ANGKAT BICARA

Kuasa hukum MIN 10 Bandar Lampung, Hefi Irawan, S.H., menyayangkan pola komunikasi tersebut.

Menurut Hefi, apabila suatu lembaga menemukan dugaan pelanggaran hukum dan merasa memiliki bukti yang cukup, jalur hukum telah tersedia dan laporan dapat langsung disampaikan kepada aparat yang berwenang.

“Hal seperti ini sangat kami sayangkan. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, kenapa harus chat Kepala Madrasah? Tinggal laporkan saja kepada aparat penegak hukum dan serahkan bukti-buktinya. Biarkan proses hukum yang menentukan benar atau tidaknya dugaan tersebut,” ujar Hefi Irawan.

Hefi juga mempertanyakan maksud penyampaian rencana demonstrasi dan kalimat bahwa persoalan dapat “meluas menjadi konsumsi publik” yang disertai permintaan hak jawab dalam waktu 1×24 jam.

Menurutnya, rangkaian komunikasi tersebut wajar apabila kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari pesan yang dikirimkan kepada Kepala Madrasah.

“Silakan melapor, itu hak setiap warga negara. Silakan menyampaikan pendapat di muka umum sesuai ketentuan hukum. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipersepsikan digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap seseorang. Kalau ada bukti, buka dan serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Hefi.

LAPORAN HUKUM ATAU TEKANAN?

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah komunikasi tersebut semata-mata pemberitahuan mengenai proses advokasi dan permintaan klarifikasi, atau justru dapat dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap Kepala MIN 10 Bandar Lampung?

Pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum merupakan hak masyarakat. Demikian pula penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi merupakan hak yang dilindungi sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketika pemberitahuan laporan, rencana demonstrasi, kemungkinan persoalan menjadi konsumsi publik, serta tenggat hak jawab 1×24 jam disampaikan dalam satu rangkaian pesan, konteks dan tujuan komunikasi tersebut patut diklarifikasi.

NAMA SOPYAN HIDAYAT DICANTUMKAN SEBAGAI KETUA UMUM

Hal lain yang perlu mendapat klarifikasi adalah pencantuman nama Sopyan Hidayat, S.H. sebagai Ketua Umum LSM TAMBAK Lampung.

Perlu dipastikan apakah komunikasi tersebut benar dikirim atas perintah, persetujuan atau sepengetahuan Sopyan Hidayat, termasuk memastikan kedudukan yang bersangkutan sebagaimana dicantumkan dalam pesan tersebut.

Verifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman ataupun penggunaan nama seseorang dan lembaga tanpa kewenangan.

HEFI: JANGAN HAKIMI KEPALA MADRASAH SEBELUM ADA PEMBUKTIAN

Hefi Irawan menegaskan bahwa Kepala MIN 10 Bandar Lampung tetap memiliki hak hukum untuk mendapatkan perlindungan serta memberikan klarifikasi terhadap setiap tudingan yang diarahkan kepadanya.

Menurutnya, tudingan mengenai pungutan liar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kebenaran hanya karena telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Laporan itu laporan, bukan putusan pengadilan. Orang yang dilaporkan belum tentu bersalah. Kalau memang ada bukti dugaan pungli, silakan diuji melalui proses hukum. Jangan membangun kesan seolah-olah seseorang sudah bersalah sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian,” kata Hefi.

Sampai berita ini diterbitkan, tudingan mengenai dugaan pungutan liar tersebut belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan komunikasi WhatsApp tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada LSM TAMBAK Lampung, Sopyan Hidayat, Kepala MIN 10 Bandar Lampung, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.

Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Setiap tudingan, laporan maupun bantahan harus diuji berdasarkan fakta, bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed