POLSEK KELAPA DUA DIDUGA BEKING OKNUM MATEL, YLPK PERARI GUGAT KE PENGADILAN

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menggugat sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait dugaan tindakan penagihan secara paksa serta lambannya penanganan laporan polisi yang berkaitan dengan pengambilalihan kendaraan konsumen.

Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan YLPK PERARI, salah satu pihak yang turut digugat adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) cq. Kapolda Metro Jaya cq. Kapolres Tangerang Selatan cq. Kapolsek Kelapa Dua sebagai Tergugat II.

Perkara tersebut bermula dari pengaduan Rezi Abdillah Banjari terkait dugaan pengambilalihan kendaraan Honda Beat Sporty CBS ISS Deluxe pada 4 April 2025 di wilayah Kelapa Dua. Dalam gugatan disebutkan bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum penagih dengan cara memaksa, melakukan intimidasi dan kekerasan, serta tanpa putusan pengadilan.

Atas kejadian tersebut, Rezi kemudian membuat laporan polisi pada 16 April 2025 dengan Nomor LP/B/799/IV/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Sejumlah barang bukti disebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman video, BSTK yang diduga palsu, surat keterangan leasing yang diduga tidak sah, serta tangkapan layar percakapan.

Yang menjadi sorotan YLPK PERARI adalah laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Kelapa Dua karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya. Namun, menurut dalil gugatan, lebih dari satu tahun setelah pelimpahan, perkara tersebut masih berstatus “Dalam Lidik”, tanpa perkembangan yang dianggap memadai oleh pihak pengadu.

YLPK PERARI juga mendalilkan bahwa pengadu telah menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Polri mengenai dugaan kelalaian penyidik, tetapi hingga gugatan diajukan belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut.

Atas kondisi tersebut, YLPK PERARI mendalilkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum berupa kelalaian atau pembiaran dalam penanganan laporan polisi. Gugatan tersebut antara lain meminta pengadilan menyatakan Tergugat II melakukan PMH karena tidak menindaklanjuti laporan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.

Dalam petitumnya, YLPK PERARI juga meminta agar kepolisian menindaklanjuti dan menuntaskan laporan polisi tersebut serta meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, disertai pemberian informasi perkembangan perkara secara tertulis dan transparan kepada pengadu.

Sementara itu, istilah “diduga beking oknum matel” merupakan sorotan dan konstruksi pemberitaan atas dugaan adanya perlindungan atau pembiaran terhadap pihak penagih. Hal tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

YLPK PERARI menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak konsumen dan meminta adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.

“Kami tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Yang kami persoalkan adalah dugaan tindakan penagihan yang melanggar hukum dan dugaan tidak optimalnya penanganan laporan masyarakat. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti,” demikian sikap hukum yang dapat ditegaskan YLPK PERARI.

Menurut Ketua YLPK PERARI DPC KabTangerang DONNY PUTRA T, S.H. , klien kami motornya di tarik matel saat idul fitri, masih masa hari suci, oknum yang mengaku matel dari FIF tidak perduli saat merampas, bahkan matel bilang hari suci suci apa, kamu nunggak imbuh matel, ampun dah preman di tangerang.
Saat laporan ke polsek kelapa dua Tangerang Selatan, pihak penyidik hanya nyiyir saja, seolah oknum matel adalah teman mereka.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed