
BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Kota Agung dibackup Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap pria 44 tahun inisial VR tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bekas pabrik minyak kelapa di Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan VR ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di area parkir minimarket di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Tersangka ditangkap saat berada di parkiran minimarket Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Natar dan langsung melakukan penangkapan, tersangka diduga hendak kabur menuju Bengkulu,” kata AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 30 Agustus 2026.
AKP Feriyantoni menegaskan, dalam proses pengembangan pencarian rekan-rekannya serta barang bukti, tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur bagian kakinya.
“Dalam proses pengembangan kasus tersangka berusaha melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanannya,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan korban Khotah Suryana (40), warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, ke Polsek Kota Agung tertanggal 24 Agustus 2026.
Peristiwa awal diketahui pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Korban mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan seperti suara orang bekerja dari dalam bekas pabrik minyak kelapa miliknya yang sudah tidak beroperasi sejak sekitar tahun 2000.
Korban kemudian meminta saksi A. Rafik mengecek lokasi. Saat tiba di lokasi, saksi melihat tiga orang berada di bagian belakang tembok bekas pabrik yang diduga tengah mengambil besi.
Ketika mengetahui keberadaan saksi, ketiga orang tersebut langsung melarikan diri. Mereka meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio G bernomor polisi BE 2261 DBG, satu besi AS, dan satu besi roda gendeng yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dari keterangan saksi, salah satu dari tiga orang tersebut diketahui bernama VR. Korban kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam bekas pabrik dan menemukan sejumlah besi bekas mesin telah hilang.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam aksinya, pelaku diduga memanjat tembok belakang menggunakan bambu sebagai alat bantu. Setelah berada di dalam, besi-besi bekas mesin diambil untuk kemudian dijual kepada pengepul barang rongsokan.
“Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui telah melakukan pencurian besi di bekas pabrik tersebut sebanyak enam kali selama Agustus 2026,” ungkapnya.
AKP Feriyantoni menyebut dalam aksinya, VR tidak bekerja seorang diri, melainkan bersama AK, AA dan Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
“Tiga rekan VR masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, kami imbau segera menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Saat tersangka VR dan barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio G BE 2261 DBG, satu buah besi AS, satu buah besi roda gendeng, satu utas tali tambang yang telah disambung, serta satu buah lampu darurat ditahan di Polsek Kota Agung.
“Atas perbuatanya VR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. ( Red )
Kota Agung, 30 Agustus 2026

