Tambang Pasir di Kampung Sriwijaya Mataram Diduga Ilegal, APH Diminta Turun Tangan

Blog0 Dilihat
Oplus_131072

,BANDAR MATARAM, LAMPUNG TENGAH — BUSERSIAGA ,COM— Aktivitas pengambilan pasir yang diduga berlangsung di wilayah Kampung Sriwijaya Mataram, Dusun 1, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terlihat adanya aktivitas pengambilan pasir menggunakan sistem penyedotan dengan pipa, sejumlah selang, kendaraan pengangkut serta aktivitas pemuatan material pasir. Dokumentasi juga memperlihatkan adanya sejumlah titik aktivitas di sekitar lokasi perairan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan pertambangan, izin yang dimiliki, asal-usul material, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Namun demikian, Mitra Mabes.com belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar tidak memiliki izin. Status ilegal atau tidaknya kegiatan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Berpotensi Masuk Pelanggaran UU Minerba

Kegiatan usaha pertambangan di Indonesia wajib dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha yang berlaku. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur berbagai bentuk perizinan pertambangan, termasuk SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), dan peraturan tersebut telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 serta PP Nomor 39 Tahun 2025.

Untuk komoditas batuan tertentu, PP 96/2021 antara lain mencantumkan pasir urug, pasir pasang, kerikil sungai, sirtu dan material lainnya dalam jenis batuan yang dapat diusahakan melalui SIPB sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 158 UU Minerba, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan saat ini berstatus berlaku.

APH Diminta Periksa Legalitas

 

Oplus_131072

Atas temuan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas terkait dan instansi berwenang diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan:

1. Apakah kegiatan tersebut memiliki IUP, SIPB atau perizinan lain yang sesuai;

2. Siapa pemilik atau pengelola kegiatan;

3. Apakah lokasi tersebut termasuk wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan;

4. Dari mana material pasir berasal dan ke mana hasilnya dijual;

5. Apakah kegiatan tersebut memenuhi ketentuan lingkungan hidup;

6. Apakah kendaraan pengangkut dan aktivitas penjualan material memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

 

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan kegiatan dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, maka aparat dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Mitra Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi awal berdasarkan dokumentasi lapangan. Penyebutan “diduga ilegal” bukan merupakan vonis terhadap pihak tertentu.

Pihak pengelola atau pemilik kegiatan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, khususnya terkait legalitas, izin pertambangan, izin lingkungan, lokasi kegiatan, serta mekanisme pengangkutan dan penjualan pasir.

Mitra Mabes.com akan terus melakukan konfirmasi dan pemantauan terhadap perkembangan informasi ini.

Dugaan, perlu verifikasi dan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *