BOYOLALI / Buser Siaga – Sebuah skandal besar yang melibatkan aparat penegak hukum mengguncang Jawa Tengah. Seorang anggota Brimob yang masih aktif berdinas berinisial DN, diduga kuat menjadi otak utama sekaligus dalang jaringan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi. Ia tak bergerak sendiri, melainkan berkolusi dengan pengelola SPBU dalam operasi terstruktur yang merugikan rakyat dan negara triliunan rupiah.
Aksi gelap ini terekam jelas dan terbongkar di SPBU 44.573.12 Tanduk, yang berlokasi strategis di Jl. Raya Boyolali – Semarang, tepatnya di kawasan Area Sawah, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel. Kejadian ini berlangsung terang-terangan pada Jumat, 08 Mei 2026 pukul 16.00 WIB, seolah tak ada rasa takut akan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan, modus operandi jaringan ini sangat rapi dan sudah berjalan lama. Mereka mengoperasikan armada kendaraan yang telah dimodifikasi secara ilegal khusus untuk mengangkut solar dalam jumlah masif, jauh melebihi kapasitas standar kendaraan, antara lain:
✅ Truk Box & Truk Terpal
✅ Isuzu Panther
✅ Mitsubishi L300
Seluruh kendaraan tersebut telah dipasangi tangki penampung buatan (tandon) raksasa. Solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil disedot habis, ditimbun, lalu dijual kembali dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi demi keuntungan pribadi segelintir orang.
PELANGGARAN BERAT: TERANCAM PASAL BERLAKU
Tindakan yang dilakukan oknum DN dan kawan-kawan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan besar yang diancam hukuman berat:
🔹 UU No. 6 Tahun 2023 (Perubahan UU Migas) – Pasal 55: Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
🔹 UU No. 22 Tahun 2001 – Pasal 54: Pemalsuan dan penyalahgunaan BBM yang merugikan negara.
🔹 Perpol No. 7 Tahun 2022: Pelanggaran Kode Etik berat, karena aparat wajib menjadi teladan hukum, bukan malah menjadi perusak hukum.
Berdasarkan pengakuan langsung operator SPBU hingga para pengemudi yang terlibat, semuanya menunjuk ke satu sosok: DN. Bahkan, informasi menyebutkan oknum ini sudah bertahun-tahun menjalankan praktik kotor ini. Ia memanfaatkan pangkat, kekuatan, dan jabatannya sebagai anggota Brimob untuk menekan pihak lain, mengusir petugas pengawas, dan melindungi operasi ilegalnya agar terus berjalan lancar.
KEMARAHAN PUBLIK MELESAT
Keterlibatan aparat justru sebagai pelaku kejahatan ekonomi memicu kemarahan meluas di masyarakat. Solar bersubsidi adalah hak hidup petani, nelayan, sopir, dan pelaku UMKM. Namun di tangan oknum seperti DN, BBM berubah menjadi lahan uang haram yang mengorbankan kepentingan rakyat banyak.
“Wajah Polri tercoreng habis! Seharusnya melindungi, malah merampok hak rakyat,” demikian keluh kesah warga setempat.
TINDAK TEGAS DITUNGGU, JANGAN ADA YANG DITUTUPI!
Menanggapi kasus mencoreng ini, Pertamina telah mengambil langkah tegas: Memutus Hubungan Usaha (PHU) secara permanen terhadap SPBU yang terlibat.
Publik kini bersatu suara menuntut Polda Jawa Tengah dan Bidang Propam Polri segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, tuntas, dan terbuka. Tidak boleh ada perlindungan sesama anggota, tidak boleh ada rekayasa kasus.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum! Jangan sampai ada upaya menutupi fakta. Siapa pun pelakunya, meski berpangkat tinggi, harus diadili dan dihukum seberat-beratnya di bawah mata hukum yang sama,” tegas pengamat hukum.
Hingga berita utama ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kesatuan Brimob maupun Polres Boyolali. Mata Indonesia kini tertuju ke Boyolali: Apakah institusi berani membersihkan rumahnya sendiri? ( Tim / Red )






