Aceh Tamiang / Buser Siaga — Di tengah sorotan tajam soal tata kelola tanah, muncul kasus besar yang menguji batas kepastian hukum: lahan seluas 116 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Rosmalina dikabarkan dihibahkan kepada 35 orang karyawan.

Namun ada satu hal yang mengagetkan: prosesnya hanya berdasar surat keterangan Kepala Desa, tanpa akta resmi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan belum tercatat di BPN. Jika benar, langkah ini bertentangan aturan — apalagi HGU punya aturan jauh lebih ketat dibanding hak milik biasa.

📌 HGU: Hak Terbatas, Aturan Tak Boleh Dilanggar

HGU adalah hak mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam jangka waktu tertentu. Praktisi hukum pertanahan, Tedy, menegaskan: semua peralihan hak — termasuk hibah — wajib ikut prosedur resmi.

Pasal 37 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997:
Peralihan hak atas tanah hanya dapat didaftar jika dibuktikan akta buatan PPAT.

Artinya: surat desa, kesepakatan lisan, atau dokumen lain tidak bisa mengubah data di kantor pertanahan.

📄 Surat Kepala Desa Bukan Alat Pemindah Hak

Kepala desa memang boleh membuat surat keterangan penguasaan atau riwayat tanah — tetapi tidak berwenang memindahkan hak secara hukum.

Kewenangan membuat akta peralihan hak khusus dimiliki PPAT. Tanpa itu, meskipun sudah diserahkan fisiknya, secara administrasi negara belum terjadi peralihan hak.

❓ Bolehkah Hibah ke Karyawan?

Boleh — tidak dilarang undang‑undang. Hibah boleh diberikan kepada siapa saja: keluarga, kerabat, hingga karyawan. Syaratnya cuma satu: prosedur lengkap & transparan. Hingga kini belum ada indikasi tindak pidana, namun masalah prosedur tetap nyata adanya.

⚖️ FAKTA HUKUM: Tanah Masih Atas Nama Rosmalina

Secara yuridis, hak baru beralih jika sudah tercatat resmi di BPN.
✅ Belum ada akta PPAT
❌ Belum ada pendaftaran ulang
📌 Kesimpulan: di atas kertas negara, Rosmalina masih pemegang hak sah.

⚠️ Risiko Mengintai 35 Penerima Hibah

Tanpa dokumen lengkap, terbuka risiko besar:

1. ❌ Belum ada kepastian kepemilikan
2. ⚖️ Sangat rawan sengketa di masa depan
3. 📝 Dokumen tidak sah untuk jual‑beli, waris, atau jaminan
4. 🌐 Berpotensi bentrok tata ruang & aturan lingkungan

🗣️ KJL: Masalahnya Bukan Siapa Penerima, Tapi CARANYA

Komunitas Jurnalis Lingkungan (KJL) mengingatkan publik agar tidak terburu menilai. Cek dulu: status tanah, jenis hak, keabsahan dokumen, dan data BPN.

“Masalahnya bukan siapa yang menerima hibah, melainkan apakah prosesnya sudah sesuai aturan. Kepastian hukum lahir dari administrasi yang benar dan terbuka.” menurut Sawaludin Ketua KJL.( ZULHERMAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *