Aceh Tamiang / Buser Siaga , 13 Mei 2026 – Sudah berlalu hampir dua tahun sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Putusan Nomor 5799K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang memutuskan pengembalian lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Desa Jaya (DJ) Alur Meranti kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Namun hingga saat ini, belum ada tanda nyata atau bukti sah penyerahan aset strategis tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa acara penyerahan rencananya telah digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Selasa, 21 Oktober 2025 sekitar pukul 09.15 WIB. Namun fakta di lapangan menunjukkan, hingga berita ini diturunkan, tidak ada langkah konkret atau pembuktian resmi yang ditunjukkan terkait pengalihan aset kebun sawit yang berlokasi di Desa Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda tersebut.
Lahan yang menjadi sorotan publik ini tercatat dengan nomor registrasi 277, merupakan aset perkebunan lengkap beserta bangunan di atasnya, dengan luas areal bersih mencapai 877,52 hektare. Berdasarkan riwayat hukum pertanahan, lahan ini awalnya dikuasai PT Desa Jaya melalui Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 25 D/H No.1 tertanggal 12 September 1970 seluas ±885,62 hektare, yang pendaftarannya sudah dilakukan sejak 24 Agustus 1963. Hak guna usaha tersebut berlaku selama 25 tahun dan secara hukum sudah berakhir pada 22 Agustus 1988 silam.
Menariknya, kendati masa berlaku hak sudah habis puluhan tahun lalu, pada tahun 2010 lahan ini kembali diberikan izin melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 23/HGU/BPN RI/2010 tertanggal 15 April 2010. Melalui surat keputusan itu, HGU kembali diterbitkan atas nama PT Desa Jaya untuk areal seluas 885,62 hektare, meskipun status tanah sebenarnya sudah seharusnya kembali menjadi aset negara.
Berdasarkan putusan tingkat tertinggi peradilan di Indonesia, lahan tersebut sudah tidak lagi berhak dikuasai pihak perusahaan. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Aceh Tamiang kini mempertanyakan, mengapa setelah lebih dari satu tahun sejak acara penyerahan diklaim digelar, belum ada bukti nyata peralihan aset tersebut ke tangan pemerintah daerah.
Warga sekitar dan pengamat lokal berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dapat segera menunjukkan bukti sah penyerahan dan memastikan lahan seluas ratusan hektare itu benar-benar dikelola untuk kepentingan umum dan pembangunan ekonomi daerah, sesuai amanat putusan hukum yang sudah berkekuatan mutlak. ( Zulherman )












