Lhok Sukon Kegiatan penimbunan jalan yang sedang berlangsung di Gampong Paya dua ujong dan di Gampong Matang Anoe kecamatan Seunuddon kabupaten Aceh Utara rabu 6 mai 2026, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang disinyalir menelan anggaran yang fantastis itu tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diamanatkan peraturan UU KIP (No 14.Tahun 2008) pasal 3, yang sangat berkaitan dengan transparansi dalam pengadaan barang/jasa (perpres 16/2018).
Saat dikonfirmasi oleh awak media dengan toke Din yang sering dipanggil kurang mengerti mengenai lebar, panjang dan tebalnya timbunan berapa cm karena saya bagian tugas memasukkan alat berat. tapi kira kira 15 centi kalau tidak salah lebih jelas tanya sama sipon. katanya
Bang Pon pun memberikan keterangan 15 centi tebal, lebar 3 meter ada juga 3 meter lebih, panjang 440 meter dan papan informasi ada tetapi belum di pasang nanti akan dipasang, di gampong matang anoe juga, ini proyek dari mana saya tidak tau karena saya tugasnya dilapangan mungkin juga dari Haji Din yang sering disapa, DPRK dari fraksi partai PNA (Partai Nangroe Aceh). katanya
Di gampong matang anoe juga bagian tugas di lapangan ayi nama panggilan, menjawab, jawaban yang sama dengan di gampong paya dua ujong, tidak tau cuma panjang 300 yang saya tau, papan informasi sama bang pon yang lebih mengerti karena saya cuma mencatat mobil yang bawa matrial. katanya
Pada saat di konfirmasi T. Nurdin DPRK fraksi Partai PNA lewat WA tidak dibalas dan ditelp lewat WA beberapa kali juga tidak diangkat, hingga berita ini ditayangkan. (Thay)





