ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Kemampuan dan profesionalisme jajaran Polres Aceh Tamiang dalam mengungkap kasus hukum, khususnya di ranah cyber crime atau kejahatan teknologi informasi (IT), saat ini tengah menjadi sorotan publik. Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Zulherman, wartawan media Buser Siaga, dianggap sebagai momentum penting untuk membuktikan kinerja kepolisian di mata masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan Redaksi Buser Siaga, B. Aceh Razali, di hadapan awak media yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Razali, kasus ini bukan sekadar persoalan biasa, melainkan sebuah “ujian” nyata bagi kemampuan penyidik dalam membedah fakta hukum di dunia maya yang seringkali rumit dan membutuhkan keahlian khusus.
“Kasus ini menjadi tolak ukur. Apabila nantinya kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan Zulherman ini dapat diusut tuntas, terbukti secara hukum, dan diproses sesuai prosedur yang berlaku, maka itu membuktikan bahwa personil Polres Aceh Tamiang memiliki kapabilitas dan profesionalitas yang tinggi,” ujar Razali dengan tegas.
Razali berharap, penyelesaian kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga mampu melahirkan efek jera dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini, lanjutnya, akan menjadi bukti nyata bahwa kepolisian hadir untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, serta mampu menjaga hak dan martabat setiap warga negara, termasuk insan pers.
“Jika kasus ini selesai dengan baik dan benar, ini bisa menjadi contoh atau best practice bagi kepolisian lainnya dalam menangani kasus serupa. Lebih dari itu, ini menjadi pembelajaran keras bagi masyarakat agar lebih bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak sembarangan menyebarkan fitnah atau ujaran yang merugikan orang lain,” tegasnya.
Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan. Seluruh elemen masyarakat, khususnya insan pers, menunggu kepastian hukum dari Polres Aceh Tamiang agar keadilan dapat segera ditegakkan dan nama baik pelapor dapat dipulihkan. ( Tim Redaksi )




