Wabup Aceh Tamiang Buka Sosialisasi dan Bimtek Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Tahun 2026

Aceh Tamiang / Buser Buser – Prokopim : Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail, SE.I., secara resmi membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2026 di Aula Setdakab, Senin (27/06/26).

Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini untuk memperkuat budaya inovasi di seluruh perangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien, akuntabel dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.

Wabup menyampaikan, inovasi daerah menurut PP Nomor 38 Tahun 2017 adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 2024 memperoleh nilai Indeks Inovasi Daerah (IID) 55,90 dengan kategori Inovatif dan peringkat 111 dari 415 kabupaten secara nasional. Tahun 2025 memperoleh nilai 56,08 dengan kategori Inovatif dan peringkat 133 nasional.

“Secara nilai terjadi peningkatan sebesar 0,18 poin, namun secara peringkat terjadi penurunan karena setiap tahun persaingan untuk memperoleh nilai IID semakin ketat. Untuk Provinsi Aceh, Tahun 2025 nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menduduki posisi peringkat kedua dari seluruh kabupaten yang ada di Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, bencana hidrometeorologi 2025 tidak boleh menghentikan langkah pemerintah dalam bekerja dan melayani masyarakat, tetapi menjadi tantangan untuk mencari solusi terbaik dalam mendukung pemulihan infrastruktur, normalisasi sungai, pembangunan Huntap serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Wabup juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala perangkat daerah dan admin yang telah menjadi bagian penting dalam pelaporan inovasi sehingga terjadi peningkatan nilai inovasi Aceh Tamiang. OPD yang belum melaporkan inovasinya diminta segera melaporkan inovasi yang ada.

Sesuai Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Laboratorium Inovasi Daerah, setiap SKPK, BUMD, Kecamatan dan UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang diwajibkan melakukan satu inovasi setiap tahunnya melalui program 1 SKPK 1 Inovasi.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan kegiatan ini bertujuan meningkatkan nilai inovasi daerah. Ia mengatakan, tahun 2025 Aceh Tamiang memperoleh nilai 56 dengan kategori Inovatif dan berada di peringkat kedua setelah Aceh Jaya. Target ke depan adalah mencapai nilai 65 dengan mengoptimalkan indikator yang masih kurang 9 digit yang harus di kejar.

Iman menyebutkan telah disusun sekitar 50 inovasi dari masing-masing OPD dan berharap seluruh operator mengikuti kegiatan dengan serius, memperbarui inovasi, mengidentifikasi masalah, serta mencari solusi terbaik meskipun dalam keterbatasan anggaran.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bapedda, Kepala SKPK, Para Camat, Operator/para admin penginput dan Para Tamu Undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *