KARANG BARU / Buser Siaga — Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali mencuat di Aceh Tamiang. Kali ini menimpa PT Parasawita, di mana truk pengangkut minyak sawit mentah (CPO) yang dipastikan milik perusahaan terindikasi mengisi solar bersubsidi di salah satu SPBU Kabupaten Aceh Tamiang. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Truk Perusahaan Tercatat Isi Solar Subsidi, Langgar Aturan
Berdasarkan pantauan, kendaraan pengangkut CPO tersebut melakukan pengisian solar subsidi. Padahal, sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, mobil barang dengan roda lebih dari enam yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan tidak termasuk golongan yang berhak menikmati fasilitas BBM bersubsidi. Solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan usaha mikro, bukan untuk operasional perusahaan besar.
Perusahaan Akui Kendaraan Miliknya, Namun Belum Bisa Jelaskan Mekanisme
Dikonfirmasi Kamis (3/9/2026), Kepala Tata Usaha (KTU) PT Parasawita yang akrab disapa Meli membenarkan truk tersebut milik perusahaan. Namun ia mengaku baru bekerja dua minggu dan belum mengetahui rinci operasional maupun status kontrak kendaraan tersebut.
“Saya baru dua minggu di sini, belum tahu detailnya. Yang saya tahu, truk itu milik PT Parasawita. Soal kontrak, nanti saya coba cari dokumennya,” ujar Meli.
Pengakuan yang mengejutkan justru datang dari Meli sendiri: “Semestinya mobil perusahaan tidak menggunakan BBM subsidi. Kalau memang tidak diperbolehkan, pihak SPBU juga harus mengawasi.”
Pernyataan ini mengakui secara tersirat bahwa penggunaan solar subsidi oleh kendaraan perusahaan memang tidak seharusnya terjadi. Meli juga menyebutkan pabrik kelapa sawit (PKS) seharusnya menggunakan solar industri, namun belum dapat menunjukkan bukti maupun rincian pengadaannya.
Dokumen Belum Diserahkan, Saling Lempar Tanggung Jawab Terjadi
Hingga berita ini diturunkan, dokumen kontrak kendaraan, data pengadaan BBM, serta konfirmasi dari manajer PKS dan manajer kebun yang dijanjikan belum diterima. Situasi ini memunculkan kecurigaan: apakah ada kesengajaan atau kelalaian sistemik yang membiarkan BBM subsidi mengalir ke kepentingan perusahaan?
Ancaman Pidana Mengintai, UU No 22/2001 Jadi Dasar Tegas
Secara hukum, tindakan memanfaatkan BBM subsidi oleh pihak yang tidak berhak tegas dilarang. Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan pelaku dapat dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ketentuan ini semakin diperkuat dengan perubahan melalui UU No 6 Tahun 2023.
Publik Menuntut Keterbukaan & Penyelidikan Tuntas
Masyarakat berhak mengetahui secara transparan:
– Apakah kendaraan tersebut memang beroperasi menggunakan solar subsidi?
– Siapa yang bertanggung jawab atas pengisian tersebut?
– Apakah ada pengaturan khusus yang memungkinkan hal ini terjadi?
– Bagaimana pengawasan internal perusahaan maupun pengawasan di SPBU berjalan?
Persoalan ini tidak boleh sekadar berakhir dengan saling lempar tanggung jawab antara perusahaan, pengemudi, maupun pengelola SPBU. Instansi berwenang diharapkan segera melakukan verifikasi menyeluruh, menelusuri dokumen, rekaman transaksi, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Parasawita belum memberikan klarifikasi lengkap maupun bukti pendukung yang dapat menepis dugaan tersebut. Berita ini akan terus diperbarui.(Zulherman)












