BANDA ACEH — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Aceh mengajak seluruh perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk menunaikan kewajiban zakat perusahaan sebesar 2,5 persen dari laba bersih melalui Baitul Mal.Langkah ini merujuk pada perintah Al-Qur’an serta regulasi khusus yang berlaku di Serambi Mekah.
Dasar hukum tersebut tercantum dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal (diperbarui melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021) Pasal 102 ayat (1), serta diperkuat oleh Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan seluruh badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta di Aceh, menyalurkan zakatnya lewat Baitul Mal Aceh atau kabupaten/kota.
Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, memberikan apresiasi tinggi kepada tiga perusahaan yang telah konsisten dan menjadi pelopor dalam mematuhi aturan ini.”Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi langkah Bank Aceh, Bank Mustaqim, dan PT PEMA yang telah sadar dan patuh menunaikan kewajiban zakat perusahaannya melalui Baitul Mal Aceh. Semoga Allah SWT senantiasa memberkati usahanya,” ujar Zulfikar di Banda Aceh, Selasa (1/9/2026).
Zulfikar berharap ketiga perusahaan tersebut dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya di Aceh. GMBI Aceh menekankan bahwa zakat bukan sekadar kepatuhan hukum daerah, melainkan tanggung jawab sosial dan kewajiban agama untuk menyucikan harta serta membantu menyejahterakan masyarakat miskin.Baitul Mal Aceh telah siap menerima dan menyalurkan dana tersebut secara tepat sasaran. Guna menyukseskan program ini, LSM GMBI Aceh juga menyatakan komitmennya untuk siap membantu dan berkoordinasi dengan pihak perusahaan dalam proses penunaian zakat.






