PROYEK REVITALISASI SDN PAYA RAMBE: TANPA APD, TANPA PENGAWASAN — PELANGGARAN HUKUM KERJA & KEUANGAN NEGARA MENCUAAT

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Proyek revitalisasi SDN Paya Rambe, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, terindikasi melanggar ketentuan hukum yang berlaku secara nyata. Saat peninjauan awak media Sabtu (22/8/2026), pekerja di ketinggian sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) — padahal anggaran untuk perlengkapan keselamatan itu sudah tercantum sah dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

 

Yang lebih mengkhawatirkan, di lokasi tidak terlihat Kepala Sekolah, Pengelola P2SP, Konsultan Pengawas, maupun Pengawas Lapangan. Proyek berjalan tanpa kendali siapa pun, padahal menurut aturan setiap tahap pekerjaan wajib diawasi oleh pihak yang ditunjuk secara sah sesuai ketentuan administrasi dan pelaksanaan proyek pemerintah. Ketidakhadiran pengawas ini bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Fakta di lapangan tidak digunakannya APD bertentangan langsung dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja — setiap pekerja berhak dilindungi, dan pemberi kerja wajib menyediakan sarana keselamatan tanpa terkecuali. Sementara itu, anggaran yang sudah dialokasikan namun tidak digunakan sesuai RAB mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk indikasi kerugian keuangan daerah.

 

“Dana sudah disetujui, tertulis jelas di RAB. Tapi di lapangan tak ada helm, tak ada sabuk pengaman, tak ada pelindung apa pun. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab secara hukum? Dan ke mana sisa anggaran yang seharusnya untuk keselamatan itu?” tegas awak media.

 

Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan RAB diduga bukan hanya terjadi di sekolah ini, melainkan menjangkau proyek-proyek revitalisasi lain di Aceh Tamiang — membuka kemungkinan adanya ketidakberesan pengadaan maupun penandaan harga yang tidak wajar.

 

Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, serta BPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit independen terhadap seluruh anggaran revitalisasi sekolah. Setiap ketidaksesuaian antara RAB dengan realisasi di lapangan wajib ditelusuri hingga ke akar permasalahan. Pihak yang lalai maupun yang menyalahgunakan anggaran harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak ada lagi kerugian negara dan nyawa pekerja terancam.

(Zulherman)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *