BBM Subsidi Milik Rakyat, Mengapa Truk Angkut TBS Perusahaan Bebas Mengisinya?

Keterangan Foto: Truk pengangkut TBS di wilayah Aceh Tamiang sedang terlihat mengisi Bio Solar bersubsidi.

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — BBM bersubsidi disiapkan negara demi meringankan beban masyarakat. Itu hak seluruh rakyat. Namun di Aceh Tamiang, kenyataan di lapangan memunculkan pertanyaan tajam: mengapa truk pengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan perkebunan justru ikut menikmati solar subsidi yang seharusnya untuk warga kecil?

 

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan sejumlah truk pengangkut TBS beroperasi mengisi solar bersubsidi di SPBU. Padahal kendaraan tersebut bukan milik petani perorangan, melainkan armada pihak ketiga yang bekerja mengangkut hasil produksi perusahaan kelapa sawit untuk keuntungan komersial.

 

Subsidi Bukan Untuk Menekan Laba Perusahaan

 

Pemerintah menetapkan aturan tegas: BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi golongan yang berhak, bukan untuk kegiatan usaha besar. Kendaraan yang mengangkut komoditas perusahaan dalam rangka mencari keuntungan wajib menggunakan BBM non-subsidi/industri. Faktanya di lapangan berbalik arah.

 

Yang lebih mencurigakan, kontrak kerja sama antara perusahaan dan pihak pengangkut ternyata tidak mencantumkan kewajiban memakai BBM industri. Artinya, celah itu dibiarkan terbuka — sehingga biaya operasional perusahaan ditekan murah dengan memakai solar yang disubsidi uang negara.

 

Bukan soal siapa yang pegang pompa, melainkan untuk siapa keuntungan itu mengalir. Setiap liter solar subsidi yang dipakai truk perusahaan berarti mengurangi jatah yang seharusnya dinikmati warga yang benar-benar membutuhkan.

 

Kerugian Negara & Pelanggaran Aturan

 

Praktik ini menyentuh ranah hukum. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi diatur ketat. Penyalahgunaan masuk ranah pidana: penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar. Aturan turunan juga menegaskan: kendaraan angkutan komersial untuk kepentingan badan usaha tidak berhak mengakses BBM subsidi.

 

Tidak mencantumkan kewajiban BBM industri dalam kontrak bukan berarti bebas dari tanggung jawab hukum. Perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang adalah batal demi hukum. Perusahaan tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dijalankan atas nama dan untuk kepentingannya.

 

53 Perusahaan, Pengawasan di Mana?

 

Aceh Tamiang tercatat memiliki sekitar 53 perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jika satu perusahaan saja memanfaatkan celah ini, kerugian negara sudah besar. Apalagi jika terjadi secara meluas.

 

Pertanyaan yang tak bisa dihindari:

 

– Bagaimana truk-truk tersebut bisa terus mengisi solar subsidi jika aturan melarangnya?

– Apakah pengawasan hanya tertulis di atas kertas?

– Siapa yang bertanggung jawab memastikan BBM subsidi tidak disedot untuk keuntungan perusahaan?

– Apakah instansi berwenang — BPH Migas, Pertamina, Pemerintah Daerah — sudah memeriksa dokumen kontrak dan memverifikasi kendaraan di lapangan?

 

Selisih Harga = Uang Rakyat yang Hilang

 

Perbedaan harga solar subsidi dan solar industri tidak sedikit. Setiap liter yang dipakai untuk kebutuhan perusahaan sama dengan mengambil uang dari kantong rakyat. Yang seharusnya menolong warga berpenghasilan rendah justru dipakai untuk menambah keuntungan perusahaan.

 

Pengawasan Harus Turun ke Lapangan

 

Redaksi mendesak BPH Migas, Satgas Pengawasan BBM, dan instansi terkait untuk tidak diam saja. Perlu pemeriksaan menyeluruh: cek dokumen pengisian, verifikasi kendaraan, periksa isi kontrak kerja sama perusahaan dengan pihak pengangkut. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

 

Pada akhirnya pertanyaannya sederhana:

 

Apakah BBM subsidi itu untuk meringankan beban rakyat, atau justru menjadi “bantuan” tak resmi bagi perusahaan perkebunan?

 

Jawabannya tidak boleh berasumsi. Harus dibuktikan dengan pemeriksaan terbuka. Karena itu bukan milik siapa-siapa — itu milik seluruh rakyat Indonesia.(Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *