KADES TAPOS DILAPORKAN WARGANYA SENDIRI, DUGAAN PENIPUAN-PENGGELAPAN Rp1,2 MILIAR MULAI DIPROSES

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA, COM TANGERANG — Persoalan hukum yang menyeret nama Kepala Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, memasuki babak serius. Seorang warga berinisial AA mengadukan Khaerudin terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat Nomor: 546/VIII/YAN 2.4.1/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026, yang diterbitkan Polresta Tangerang.

Kini proses hukum disebut mulai bergerak. Kuasa hukum AA, Hefi Irawan, S.H., M.H., mengatakan sejumlah saksi telah menjalani proses pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026.

“Kami sudah proses saksi-saksi. Kami berharap penyidik bekerja profesional, transparan dan tidak berpihak. Kami percaya perkara ini harus dibuka berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar Hefi Irawan.

Rp1,2 Miliar Diserahkan, Tanah Tak Kunjung Diperoleh

Berdasarkan kronologi pengaduan, perkara bermula sekitar 17 Juni 2019 di Kampung Ciatu, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

AA mengaku ketika itu ditawari sebidang tanah oleh Khaerudin dengan luas sekitar 4.550 meter persegi.

Karena tertarik terhadap tanah tersebut, AA kemudian disebut menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,2 miliar secara tunai.

Namun, persoalan muncul ketika transaksi tanah yang diharapkan AA tidak kunjung diselesaikan.

Waktu terus berjalan. Tanah yang dijanjikan disebut tidak diperoleh, sementara uang Rp1,2 miliar yang telah diserahkan juga menurut pengadu belum kembali.

AA kemudian mengambil langkah hukum dengan mengirimkan somasi kepada Khaerudin pada 16 Juni 2021. Dalam somasi tersebut, AA pada pokoknya meminta agar uang yang telah diserahkan dikembalikan dalam waktu tujuh hari.

Menurut pihak AA, permintaan tersebut tidak membuahkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.

Persoalan yang bermula dari transaksi tanah itu akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Dana Berkaitan dengan Pencalonan Kades

Di tengah proses tersebut, kuasa hukum AA mengungkap adanya dugaan lain yang menurutnya perlu didalami penyidik.

Hefi Irawan menyatakan pihaknya menduga dana dalam jumlah besar tersebut memiliki keterkaitan dengan pencalonan kepala desa.

Namun, Hefi menegaskan dugaan tersebut merupakan hal yang harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta alat bukti yang sah.

“Kami menduga dana besar tersebut berkaitan dengan pencalonan Kades. Ini tentu sangat menyakitkan bagi klien kami karena nilainya mencapai Rp1,2 miliar. Karena itu kami meminta semuanya dibuka secara terang berdasarkan bukti. Biarkan penyidik yang mendalami dan membuktikannya,” kata Hefi.

Menurutnya, apabila terdapat aliran dana maupun fakta lain yang berhubungan dengan perkara, penyidik diharapkan dapat menelusurinya secara menyeluruh sehingga duduk perkara menjadi terang.

Hefi Irawan: Jangan Ada Keberpihakan

Hefi menegaskan pihaknya menghormati kewenangan penyidik Polresta Tangerang. Namun, ia meminta proses penanganan pengaduan dilakukan secara objektif tanpa memandang jabatan ataupun kedudukan pihak yang diadukan.

“Kami berharap penyidik tidak berpihak kepada siapa pun. Periksa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan saksi. Kalau memang memenuhi unsur pidana, kami berharap proses hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurut Hefi, kedudukan seseorang sebagai pejabat pemerintahan desa tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Sebaliknya, pihak yang diadukan juga tetap memiliki hak memberikan penjelasan, bantahan, maupun bukti-bukti untuk membela kepentingan hukumnya.

Pengaduan Cantumkan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP

Dalam Surat Tanda Bukti Pengaduan Masyarakat tersebut, dugaan perkara dicantumkan berkaitan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Nilai kerugian yang dilaporkan AA mencapai Rp1,2 miliar.

Besarnya nilai tersebut membuat pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat menelusuri secara menyeluruh rangkaian transaksi, penyerahan uang, dokumen tanah, komunikasi para pihak, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Warga Menunggu Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi perhatian karena pihak yang diadukan disebut merupakan Kepala Desa Tapos, sementara pihak yang mengadukan merupakan warga dari wilayah desa tersebut sendiri.

Masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta di balik transaksi tanah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Apakah perkara tersebut murni merupakan sengketa transaksi keperdataan, atau terdapat unsur tindak pidana sebagaimana yang diadukan AA, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dan membuktikannya.

Begitu pula dengan dugaan kuasa hukum mengenai kemungkinan keterkaitan dana dengan pencalonan kepala desa. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti dan perlu didalami berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Redaksi menegaskan bahwa Khaerudin masih berstatus sebagai pihak yang diadukan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi MANTV7 membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi secara proporsional kepada Khaerudin maupun Pemerintah Desa Tapos terkait seluruh informasi dan dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *