
*TANGGAMUS, BUSERSIAGA.com -* Laporan dugaan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus dengan nomor Lapdu 156/VIII/2026 tak kunjung ada penetapan tersangka meski telah berjalan 37 hari sejak dilaporkan pada 16 Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A1 yang diterima pelapor dari Satreskrim Polres Tanggamus, penyidik beralasan penyidikan terkendala saksi berinisial HK yang berdomisili di Bengkulu dan disebut sebagai ASN di Kantor Gubernur Bengkulu.
Alasan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam mekanisme penyidikan, ketidakhadiran saksi di luar daerah bisa disiasati dengan mekanisme limpah periksa atau meminta bantuan Polda Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan di tempat domisili saksi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Rangga yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan penjelasan rinci.
Media ini telah melakukan upaya konfirmasi secara resmi dan profesional kepada Kanit PPA Polres Tanggamus Ipda Rangga dan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga melalui pesan WhatsApp sejak Senin (22/9/2026) pukul 15.13 WIB.
Lima poin konfirmasi yang diajukan meliputi jumlah pemanggilan terhadap saksi HK dan bukti surat panggilannya, alasan tidak menggunakan mekanisme limpah periksa ke Polda Bengkulu, peran saksi HK dalam perkara, pendampingan terhadap korban anak di bawah umur oleh UPTD PPA, serta target waktu penetapan tersangka.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (22/9/2026) pukul 20.16 WIB, kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban, meskipun pesan konfirmasi telah terkirim dan terbaca (centang dua).
Kasus pernikahan anak di bawah umur ini seharusnya menjadi atensi khusus, mengingat korban adalah anak yang wajib mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Publik kini menunggu ketegasan dan profesionalisme Polres Tanggamus untuk segera menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum.
*[Redaksi telah menyimpan bukti screenshot konfirmasi WhatsApp kepada Kanit dan Kasat Reskrim sebagai bukti upaya cover both side sesuai Kode Etik Jurnalistik]*
(Tim)


