BALI — Buser Siaga — Kabar memrihatinkan datang dari Pulau Dewata. Ratusan karyawan kontrak JNE di Bali diduga dirugikan, setelah dana kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahun 2025 senilai hampir Rp1 miliar belum juga dibayarkan. Lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kuat dana tersebut terindikasi digelapkan oleh pihak terkait.
Sebanyak lebih dari 350 karyawan JNE di wilayah Bali belum menerima hak kompensasi PKWT mereka sejak tahun 2025. Setiap orang berhak menerima lebih dari Rp3 juta, sehingga total hak yang belum disalurkan mendekati angka Rp1 miliar.
“Sampai saat ini kompensasi PKWT kami tahun 2025 belum dibayarkan. Diduga ada permainan yang tidak beres,” ungkap salah seorang karyawan yang meminta namanya tidak disebutkan kepada media.
Ironisnya, di tengah tunggakan tahun lalu yang belum lunas, justru muncul rencana pembayaran untuk tahun 2026 secara cicilan. Hal ini memicu kecurigaan mendalam di kalangan karyawan — bagaimana mungkin utang lama belum selesai, tapi sudah berencana membayar yang baru? Kekhawatiran menguat: apakah dana kompensasi tahun 2025 sudah terindikasi digelapkan?
Saat dikonfirmasi, Hana, penanggung jawab PT Indopsiko, hanya menjelaskan bahwa terjadi kesalahan yang sedang diperbaiki dan saat ini sedang dilakukan finalisasi. Sementara Kepala Cabang JNE Bali Singgih hanya menjawab singkat: “Coba saya kroscek dulu, Pak.” Setelah di kroscek menurut Singgih itu ada kesalahan data invoice yang tidak sesuai dengan data yang sama dari Hana indopisiko dalam pendataan Karena itu kami belum membayarnya ,
Secara hukum, hal ini sudah jelas. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 35 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar uang kompensasi PKWT kepada pekerja saat masa kontrak berakhir. Jika diabaikan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Kelalaian ini bukan sekadar masalah administrasi — ini menyangkut hak sah ratusan pekerja dan bisa berdampak pada proses hukum yang harus dipertanggungjawabkan pihak perusahaan.
Karyawan berharap aparat penegak hukum dan instansi ketenagakerjaan segera menelusuri ke mana perginya dana tersebut. Hak ratusan pekerja tidak boleh sekadar dijanjikan tanpa kejelasan.
Laporan: Tim Buser Siaga



