Aceh Tamiang/ Buser Siaga  – Walaupun sudah banyak kepala sekolah serta para guru yang tahu bahwa tidak di benarkan dalam bentuk apapun jenis pungutan atau sumbangan di sekolah namun masih banyak saja sekolah yang membenarkan dan berani melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud  serta melanggar Permendikbud pasal 44 tahun  2012 , salah satu contoh SD N 1 Percontohan Tanjung karang,  Karang Baru , Kabupaten Aceh Tamiang yang  diduga telah melakukan pungli ,dengan modus uang komite Rp. 20.000 perwali murid  sudah berjalan lebih dari 5 tahun dengan jumlah murid 365 orang .

Informasi dugaan pungli tersebut diterima  Media Buser Siaga melalui orang tua wali murid yang tidak berani atau takut disebutkan namanya ke Media karena  menimbang anaknya masih sekolah di SD terkait  .

Di karenakan sudah diakui dan direkam suara oleh pihak Media di Minta Pihak Aparat Hukum ( APH ) khususnya Tim Saber Pungli Aceh Tamiang dapat segera menindak lanjuti kasus ini, guna untuk menunjukkan kinerjanya pada Masyarakat.

Sesuai peraturan menteri Pendidikan Sanksi Pungutan yang diberikan adalah :
Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid

Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan di atas sudah jelas SDN 1 Percontohan Karang Baru terindikasi telah melakukan pungli dan melanggar aturan yang berlaku di minta kepada pihak dinas terkait khususnya APH tim Saber Pungli dapat bekerja lebih efektif memberikan sangsi dan dapat mengevaluasi ulang kepada Kepsek yang di duga tidak Profesional itu .( Zulherman )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *