
BUSERSIAGA, COM LAMPUNG TIMUR — Pelanggaran prosedur dan ketidakberetikaan aparat kembali mencuat! Keluarga Riski Saputra bin Ismail mempersoalkan cara penangkapan dan penyerahan surat perintah penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Lampung Timur di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Rabu (19/8/2026). Alih-alih diserahkan langsung ke rumah, surat justru dititipkan di kantor Polsek Jabung — lalu keluarga diminta datang sendiri mengambilnya tepat pukul 23.00 WIB, di tengah malam dan saat keluarga sedang dilanda duka mendalam!
Surat Memerintahkan Diserahkan Langsung, Kenapa Malah Dititipkan?
Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/81/VIII/RES.1.8./2026/Sat Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026 memerintahkan tegas: salinan wajib diserahkan langsung kepada tersangka DAN tembusan kepada keluarga paling lama 1 hari sejak penangkapan. Namun kenyataannya, tidak ada petugas yang datang menyerahkan ke rumah. Surat hanya ditinggal di Polsek Jabung, dan baru dihubungi larut malam oleh Kanit Reskrim Polsek Jabung Bripka Toro Mahendra menyuruh Radin Saleh datang sendiri ke kantor polisi untuk mengambilnya.
Mengapa petugas yang melakukan penangkapan tidak menyerahkan langsung? Apakah terlalu berat untuk mengantar selembar surat ke rumah warga?
Tanda Tangan di Atas Kertas, Tapi Kenyataannya Belum Diterima?
Kejanggalan makin dalam: di kolom tanda terima surat tertulis sudah diserahkan kepada Riski Saputra dan ditandatangani atas nama beliau, diserahkan oleh Aiptu Arif Darmawan, S.H. — padahal keluarga baru menerima tembusan itu beberapa jam kemudian setelah datang sendiri ke Polsek!
Apakah tanda terima itu sah? Atau sudah diisi terlebih dahulu sebelum surat benar-benar sampai ke tangan keluarga? Ini dugaan pemalsuan dokumen negara yang serius!
Di Tengah Duka, Malah Diberatkan & Diabaikan Kemanusiaan
Perlakuan ini makin menyakitkan karena saat itu keluarga baru saja kehilangan Sakdiyah, yang meninggal dunia diduga karena syok berat menyaksikan sendiri kedatangan aparat yang melakukan penangkapan tanpa prosedur tertib.
“Menangkap boleh, tetapi SOP, etika, dan kemanusiaan wajib tetap dijalankan! Jangan memperlakukan keluarga yang sedang berduka seolah tidak punya hak!” tegas pernyataan keluarga. Meminta warga datang ke kantor polisi pukul 23.00 malam — bukan pelayanan, tapi intimidasi dan ketidakpedulian yang mencederai martabat warga!
Minta Propam Selidiki Semua Kejanggalan
Keluarga resmi meminta Propam Polda Lampung turun tangan memeriksa:
✅ Mengapa surat tidak diserahkan langsung sesuai perintah di dalam surat itu sendiri?
✅ Siapa yang menitipkan surat dan atas dasar apa meminta keluarga mengambil sendiri larut malam?
✅ Mengapa kolom tanda terima tertulis sudah diserahkan padahal faktanya belum sampai ke tangan keluarga?
✅ Apakah penangkapan dan penyerahan surat benar-benar sesuai prosedur atau ada rekayasa dokumen?
Hak atas informasi dan kepastian hukum tidak boleh diambil paksa, tidak boleh ditunda-tunda, dan tidak boleh dijadikan beban bagi keluarga yang sedang berduka!
Hingga berita diturunkan, Polres Lampung Timur dan Polsek Jabung belum memberikan penjelasan apapun. Ruang klarifikasi tetap terbuka.
