ACEH TAMIANG / BUSER SIAGA — Suasana mencekam melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Tiga orang tahanan titipan Kejaksaan Negeri dilaporkan mengalami kekerasan fisik di dalam tempat tahanan sendiri — diduga dipukul oleh oknum petugas menggunakan benda tumpul menyerupai pentungan. Kini, pihak penasihat hukum telah melayangkan surat somasi sebagai langkah awal menegakkan keadilan.
Keterangan langsung dari ketiga tahanan menyebutkan pemukulan terjadi di sejumlah bagian tubuh hingga meninggalkan rasa sakit yang berkelanjutan. Informasi ini dikonfirmasi penasihat hukum mereka, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, Senin (21/9/2026).
“Dari keterangan yang kami terima langsung, ketiga klien kami diduga dipukul menggunakan benda tumpul atau pentungan. Akibat perlakuan tersebut, mereka mengaku merasakan sakit di bagian tubuh yang dipukul,” ungkap Viski dengan nada kecewa.
Atas dugaan pelanggaran berat ini, tim kuasa hukum resmi melayangkan somasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. Surat itu bukan sekadar teguran, melainkan tuntutan agar kejadian diklarifikasi secara terbuka dan ditindaklanjuti secara transparan.
“Kami tidak bisa diam menerima adanya dugaan kekerasan terhadap tahanan. Justru di tempat yang seharusnya menjaga dan melindungi, warga yang sedang menjalani proses hukum malah mendapat perlakuan kasar. Itulah sebabnya kami melayangkan somasi: agar persoalan ini diungkap terang-benderang, tidak ditutup-tutupi,” tegas Viski.
Tanggung Jawab Institusi Dipertanyakan
Viski menegaskan, setiap orang yang berada di bawah pengawasan lembaga negara berhak mendapat perlakuan manusiawi. Petugas Lapas memiliki kewajiban menjaga keamanan, bukan menjadi pihak yang melakukan kekerasan. Jika terbukti benar terjadi penganiayaan, maka bukan hanya pelaku, melainkan institusi pun patut dipertanyakan pertanggungjawabannya.
“Petugas seharusnya menjadi pelindung, bukan pemukul. Kami sangat kecewa jika dugaan ini terbukti benar terjadi di bawah pengawasan mereka,” tambahnya.
Jalur Hukum Siap Ditempuh
Apabila somasi tidak mendapat tanggapan yang memadai, tim hukum telah menyiapkan langkah lanjutan:
– Melaporkan dugaan tersebut secara tertulis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
– Menyerahkan laporan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan;
– Meminta DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan pihak terkait.
“Kami tidak akan berhenti sebelum kebenaran terungkap. Jika tidak ada respons yang layak, kami turun ke jalur hukum sepenuhnya,” ancam Viski.
Pihak Lapas Klaim Tidak Temukan Bukti, Namun Akui Ada Dugaan Dua Orang
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Akhmad Sobirin Sholeh, mengakui telah menerima surat somasi tersebut. “Iya, baru saya terima dan sedang dibuat balasannya,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Namun Kalapas menyatakan hasil pengecekan pihaknya tidak menemukan bukti adanya kekerasan. “Setelah cek lapangan tidak ditemukan dugaan kekerasan,” katanya. Meski begitu, saat didesak lebih lanjut, Kalapas mengakui adanya laporan internal yang menyebut dua orang petugas diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. “Katanya laporan dari anggota, dua orang yang diduga,” ujar Akhmad.
Kontradiksi antara pernyataan para tahanan dan hasil pemeriksaan internal ini justru semakin mendesak perlunya penyelidikan independen agar kebenaran tidak tertutup. Masyarakat kini menunggu respons resmi pihak Lapas dan langkah lanjut yang akan diambil penegak hukum.(Zulherman)


