Enam Bulan Buron, Pelaku Ketiga Curas Dua Wisatawan Pantai di Limau Diungkap Satreskrim Polres Tanggamus

Blog0 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Setelah enam bulan buron, satu lagi anggota komplotan begal yang merampas dua sepeda motor milik wisatawan di Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap polisi. Tersangka inisial AY, warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dengan diamankannya AY, menjadi pengungkapan ketiga dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan umum Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Sabtu (25/4/2026).

Sebab, sebelumnya, Polres Tanggamus telah menangkap dua tersangka berinisial YP (21) dan AK (19) pada Mei 2026. Dengan demikian, dari enam orang yang diduga terlibat, tiga telah diamankan dan tiga lainnya masih diburu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan tersangka sehingga berhasil diamankan di Kecamatan Kota Agung Timur.

“Kami amankan yang bersangkutan pada dinihari Sabtu, 31 Oktober 2026,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Minggu 1 November 2026.

Dari hasil pemeriksaan, AY mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan mengalami desakan ekonomi. Ia ingin mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum.

“Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah tua tanpa nomor polisi dan satu unit Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi, dalam perkara 2 tersangka yang ditangkap sebelumnya,” bebernya.

Kasat menjelaskan, kasus Curas tersebut bermula ketika dua pelajar, Rifki Nur Aditia dan Ibnu Sina, sedang dalam perjalanan pulang setelah berwisata dari kawasan Pantai Bidadari, Pekon Limau, menuju Kecamatan Gisting. Rifki mengendarai Honda Beat dengan berboncengan bersama Harkrisnowo, sedangkan Ibnu Sina mengendarai Honda PCX bersama Rofiqul Huda.

Saat melintas di jalan umum Pekon Sukabanjar sekitar pukul 15.00 WIB, perjalanan mereka dihentikan enam orang tidak dikenal yang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan Honda Vario warna hitam. Para pelaku kemudian menyuruh korban dan teman-temannya masuk ke area perkebunan.

Di lokasi tersebut, para korban diancam dan dimintai sejumlah uang. Namun, para pelaku kemudian membawa kabur dua sepeda motor yang dikendarai korban. Modus yang digunakan, para pelaku berpura-pura meminta rokok kepada wisatawan yang datang ke kawasan pantai dermaga. Apabila permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggunakan senjata tajam.

“Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat warna putih hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2859 ZX dan satu unit Honda PCX warna merah tua tahun 2025 dengan nomor polisi BE 3765 ZU. Total kerugian ditaksir mencapai Rp51,5 juta,” jelasnya.

Kasat menambahhkan, dari enam orang diduga terlibat dalam aksi pembegalan tersebut. Dua orang, yakni YP dan AK, telah ditangkap, pada Mei 2026 lalu, sedangkan empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dengan diamankannya DPO AY pada 31 Oktober 2026, sehingga kini tersisa tiga orang yang masih dalam pengejaran dan masih menjadi DPO,” tutupnya. ( Rls )

Kota Agung, 1 November 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *