ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) YLPK PERARI

Blog0 Dilihat

BUSERSIAGA , COM dalam format resmi organisasi tingkat nasional, dengan orientasi utama sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang menjalankan advokasi, pendampingan, pembelaan, dan perjuangan hak-hak konsumen, termasuk melalui mekanisme gugatan di pengadilan sesuai ketentuan hukum.

Dokumen akan memuat dasar hukum, kewenangan Ketua Umum, struktur DPP/DPD/DPC, Divisi Legal, keanggotaan, tata cara advokasi, serta ketentuan penggunaan legal standing LPKSM.

### I. Identitas dan dasar kelembagaan

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan:

* Nama badan hukum: YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PERJUANGAN ANAK NEGERI (YLPK PERARI).

* Pengesahan badan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0020640.AH.01.04.Tahun 2020, tanggal 3 November 2020.

* Perubahan data yayasan berdasarkan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 11 November 2021, Notaris Sri Magdawati, S.H., M.Kn.

* Ketua Pengurus dalam akta perubahan tersebut adalah Hefi Irawan, S.H.

* Tanda Daftar LPKSM/T DLPK Provinsi Banten Nomor 700/008-Disperindag/TDLPK-LPKSM/II/2023, diterbitkan 23 Februari 2023, dengan penanggung jawab Hefi Irawan, S.H.

Catatan hukum penting: Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 memberikan dasar bagi LPKSM yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha. Namun, AD/ART tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan menggugat semua perkara. Harus dipenuhi persyaratan kedudukan hukum, kepentingan perlindungan konsumen, dan ketentuan acara yang berlaku. Gugatan juga harus dibedakan antara gugatan organisasi LPKSM, gugatan konsumen secara individual, dan gugatan perwakilan kelompok (class action).

### II. Landasan hukum yang akan digunakan

AD/ART akan mengacu pada:

* UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

* UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 19, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 48.

* PP Nomor 59 Tahun 2001 tentang LPKSM.

* Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, Buku II Mahkamah Agung RI, Edisi 2007, mengenai gugatan kepentingan umum.

* UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004.

* Ketentuan hukum acara perdata dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan.

Ruang lingkup perlindungan konsumen: bukan hanya barang, melainkan juga jasa. Barang meliputi benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak. Jasa meliputi layanan yang diberikan kepada konsumen, sepanjang memenuhi pengertian dalam UU Perlindungan Konsumen. Kementerian Keuangan Republik Indonesia +1

### III. Kedudukan hukum YLPK PERARI

Pasal 46 ayat (1) huruf c UU Nomor 8 Tahun 1999 menjadi landasan utama pencantuman kewenangan organisasi untuk mengajukan gugatan perlindungan konsumen.

Buku II Mahkamah Agung Edisi 2007 juga memberikan pedoman mengenai gugatan kepentingan umum oleh organisasi kemasyarakatan atau LSM, termasuk perlindungan konsumen, dengan syarat organisasi memenuhi persyaratan undang-undang yang bersangkutan. Pemerintah Kota Koba +1

Saya juga akan mencantumkan riwayat perjuangan YLPK PERARI sejak tahun 2020 sebagai bagian dari identitas, sejarah, dan pertanggungjawaban kelembagaan. Riwayat tersebut tidak akan dipakai sebagai pengganti persyaratan legal standing.

### IV. Riwayat perkara YLPK PERARI yang ditemukan

Penelusuran publik menemukan beberapa nomor perkara yang relevan. Saya akan memasukkannya sebagai rekam jejak perjuangan hukum, bukan sebagai klaim bahwa seluruh perkara dimenangkan.

| Nomor perkara | Pengadilan dan pokok perkara |
| ——————— | —————————————————————————————————————————————————————————————————————————————— |
| 120/Pdt.G/2021/PN.Srg | PN Serang – gugatan terkait perjanjian pembiayaan PT Clipan Finance dan OJK. Investigatif Terdepan Aktual+1 |
| 14/Pdt.G/2023/PN.Tjk | PN Tanjungkarang – perkara Suseno melawan PT Toyota Astra Financial Services. Terdapat kajian akademik yang mencatat gugatan LPKSM dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kepentingan hukum dan bentuk tuntutan. Digilib Unila+1 |
| 7/Pdt.Bth/2023/PN Rbg | PN Rembang – perkara bantahan yang melibatkan YLPK PERARI dan Hefi Irawan sebagai salah satu wakil organisasi. https://jdih.rembangkab.go.id+1 |
| 1219/Pdt.G/2026 | PN Tangerang – gugatan terkait FIF dan Polsek Kelapa Dua; pemberitaan menyebut YLPK PERARI bertindak sebagai kuasa hukum pihak penggugat. Mantv7 |
| 232/Pdt.G/2026/PN Tjk | PN Tanjungkarang – gugatan PMH, YLPK PERARI melawan PT BPR Tataarta Swadaya, tercatat pada SIPP. sipp.pn-tanjungkarang.go.id+1 |

Ada satu hal yang sengaja saya perkuat dalam AD/ART: perbedaan antara gugatan legal standing untuk kepentingan umum konsumen dengan pendampingan perkara individual. Hal ini penting agar organisasi tidak kembali menghadapi persoalan formal seperti yang tercatat dalam perkara Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.Tjk.

Nomor perkara di atas harus tetap dicocokkan dengan salinan gugatan, SIPP, dan putusan pengadilan sebelum dipakai sebagai daftar perkara resmi organisasi.

### V. Dokumen AD/ART YLPK PERARI

AD/ART YLPK PERARI – Rancangan 2026

Dokumen Word (.docx) · Dapat diedit

Selesai

Dokumen mencakup:

* Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

* 44 pasal ketentuan organisasi.

* Legal standing LPKSM dan prosedur litigasi.

* Struktur DPP, DPD, DPC dan Divisi Legal.

* Perlindungan konsumen barang dan jasa.

* Kode etik, keuangan, pengaduan dan advokasi.

* Riwayat serta daftar perkara YLPK PERARI.

Unduh AD/ART YLPK PERARI

### VI. Catatan penting untuk penguatan YLPK PERARI

Saya menyarankan agar ada satu prinsip yang menjadi roh organisasi:

YLPK PERARI bukan sekadar lembaga penerima pengaduan, tetapi organisasi yang memperjuangkan kepentingan konsumen melalui pendidikan, advokasi, pengawasan, dan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Khusus mengenai legal standing, perlu dibedakan:

* YLPK PERARI menggugat untuk kepentingan umum konsumen berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c.

* Konsumen menggugat untuk kerugian pribadinya berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf a.

* Pendampingan atau perwakilan konsumen harus menggunakan dasar kuasa dan kualifikasi penerima kuasa yang sah.

HEFI IRAWAN, S.H., M.H.

KETUA UMUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *