ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Angin segar bagi upaya penegakan aturan BBM di daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi menjadwalkan pemanggilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk armada pengangkut tandan buah segar (TBS). Langkah ini menjadi respons serius atas gelombang laporan yang terus bergulir di tengah masyarakat.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, MH, menegaskan pemanggilan direncanakan berlangsung dalam pekan ini. Tujuannya tak sekadar meminta penjelasan, melainkan mengklarifikasi dugaan yang menyentuh kepentingan seluruh rakyat: apakah subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dikuras untuk keuntungan usaha komersial.
“Insyaallah dalam minggu ini kita akan panggil perusahaan perkebunan sawit terkait penggunaan BBM subsidi dalam truk yang mengangkut TBS milik perusahaan,” tegas Fadlon, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima dewan, perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengangkut TBS. Namun yang menjadi sorotan tajam: truk-truk tersebut diduga mengisi solar bersubsidi, bukan BBM industri/nonsubsidi yang memang wajib digunakan untuk kegiatan usaha komersial. Padahal sesuai aturan, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat berhak, bukan untuk operasional perusahaan yang mengeruk keuntungan.
Melanggar Aturan, Merugikan Rakyat
Ketentuan yang berlaku tegas: kendaraan pengangkut hasil perkebunan dalam skala usaha dilarang memanfaatkan BBM subsidi. Jika terbukti, hal ini bukan sekadar pelanggaran prosedur—melainkan penyalahgunaan fasilitas negara yang berujung pada berkurangnya ketersediaan BBM subsidi bagi warga yang benar-benar membutuhkannya. Selama ini warga kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara truk perusahaan diduga leluasa mengisinya.
“Kegiatan mengangkut TBS itu jelas bagian dari kegiatan usaha perusahaan. Seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi. Jika yang dipakai subsidi, itu menyimpang dari peruntukan yang ditetapkan undang-undang,” ungkap Fadlon.
Tak Berhenti pada Klarifikasi
DPRK menegaskan penelusuran tidak akan berhenti di meja rapat. Asal pengisian, identitas pengangkut, hingga perjanjian kerja sama antara perusahaan dan pihak ketiga akan ditelusuri secara menyeluruh. Ini penting karena seringkali perusahaan menyalahkan pihak ketiga, padahal perjanjian yang dibuat seharusnya sudah memuat kewajiban mematuhi aturan BBM.
Masyarakat berhak tahu: apakah ada celah yang sengaja dimanfaatkan agar biaya operasional perusahaan ditekan dengan beban subsidi rakyat? Apakah pengawasan selama ini lemah sehingga praktik ini berjalan tanpa terdeteksi?
Jika nanti ditemukan bukti pelanggaran, DPRK berkomitmen menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, perusahaan juga berhak memberikan klarifikasi agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari perusahaan yang diduga terkait. Warga Aceh Tamiang kini menanti langkah nyata dewan: memastikan BBM subsidi kembali ke jalur yang benar—untuk rakyat, bukan untuk keuntungan perusahaan.(Zulherman)












