Puluhan Armada Angkut TBS PT Simpang Kiri ke Bahorok, Potensi Hemat BBM Subsidi Capai Rp7,8 Miliar/Tahun — LSM GARANG Desak Penyelidikan & Keterbukaan

ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Angka yang sangat besar dan mencengangkan muncul dari pemantauan di lapangan. Sekitar 20 kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS) milik PT Simpang Kiri Plantation Indonesia (Evans Group) rutin melintas menuju Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Jika terbukti armada ini memakai Biosolar subsidi, maka potensi penghematan biaya yang seharusnya menjadi hak rakyat mencapai Rp7,8 miliar per tahun.

Setiap truk menempuh pulang-pergi sejauh 320 km, mengonsumsi ±80 liter per perjalanan. Dengan harga subsidi Rp6.800/liter, biaya sekali jalan hanya Rp544 ribu. Padahal menurut aturan, kegiatan usaha komersial wajib memakai BBM non-subsidi/solar industri. Selisihnya sangat tajam: 20 kendaraan × 26 ritase/bulan = 41.600 liter. Jika pakai subsidi: ±Rp282,88 juta/bulan. Jika pakai BBM non-subsidi: selisihnya bisa mencapai Rp650 juta/bulan, atau Rp7,8 miliar/tahun.

LSM GARANG: Ini Melanggar Aturan Hukum

Terkait hal ini, Sekretaris LSM GARANG, Khairul, menyampaikan pernyataan tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku:

“Kami menegaskan: persoalan ini bukan soal ada atau tidaknya barcode pengisian. Yang menjadi ukuran adalah peruntukan BBM sesuai undang-undang. BBM subsidi ditetapkan untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk menekan biaya operasional perusahaan perkebunan. Jika dipakai untuk angkutan komersial TBS, itu jelas menyimpang dari ketentuan — melanggar UU Migas dan peraturan turunannya.”

GARANG menekankan: tidak boleh ada pihak yang bersembunyi di balik istilah “kerja sama dengan pihak ketiga”. Perusahaan tetap bertanggung jawab memastikan mitranya mematuhi aturan negara.

GARANG Tuntut Transparansi, Buka Semua Data

Bersama masyarakat, GARANG meminta DPRK Aceh Tamiang, BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret:

– Membuka data nomor polisi kendaraan, riwayat pengisian BBM, identitas pemilik armada
– Menjelaskan isi kontrak pengangkutan TBS dan bukti pembelian bahan bakar
– Memanggil pihak perusahaan untuk menjawab tiga hal secara terbuka:
1. Apakah PT Simpang Kiri/Evans Group mengetahui armada memakai BBM subsidi?
2. Siapa yang menanggung biaya BBM — perusahaan atau kontraktor?
3. Apakah harga jasa angkutan sudah disesuaikan dengan kewajiban pakai BBM non-subsidi?

“Miliaran Milik Rakyat Tak Boleh Hilang Tanpa Jejak”

“Angka Rp7,8 miliar ini baru perhitungan awal dari data lapangan,” tegas Khairul. “Tetapi jika terbukti benar, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi — ini kerugian nyata. Warga masih antre kesulitan dapat solar subsidi, sementara di sisi lain diduga miliaran rupiah subsidi justru mengucur untuk keuntungan perusahaan.”

GARANG menegaskan tidak menuduh sepihak, menuntut: verifikasi berbasis data, proses transparan, dan jika terbukti melanggar — tindakan tegas tanpa pandang bulu. Rakyat berhak tahu: ke mana sebenarnya BBM subsidi itu mengalir.( Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *