ACEH TAMIANG / Buser Siaga — Mencari keadilan seharusnya tidak membebani korban. Namun kenyataannya, warga Aceh Tamiang yang menjadi korban kejahatan, khususnya dalam kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), justru harus merogoh kocek sendiri untuk membayar biaya visum yang menjadi syarat wajib lapor di Polres Aceh Tamiang.
Korban Menderita Dua Kali: Jadi Korban, Lalu Bayar Bukti Sendiri
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan: setiap korban yang memerlukan pemeriksaan visum di RSUD Tamiang demi kelengkapan berkas penyelidikan, biayanya dibebankan kepada korban atau keluarganya sendiri. Padahal, visum adalah bukti kunci untuk menegakkan hukum, bukan kebutuhan pribadi korban.
Warga mengeluhkan hal ini sangat memberatkan — apalagi bagi mereka yang dari kalangan kurang mampu. Diperlakukan tidak adil, lalu harus membayar sendiri untuk membuktikan bahwa dirinya dirugikan.
Kapolres Janji Koordinasi, Belum Ada Solusi Nyata
Masalah ini sempat disampaikan langsung kepada Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robi Ansari dalam pertemuan kopi morning beberapa waktu lalu. Menanggapi hal itu, Kapolres menyatakan:
“Kita akan coba berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani perlindungan masyarakat, baik untuk kasus PPA maupun perkara lain yang memerlukan hasil visum sebagai alat bukti penyelidikan secara hukum.”
Hingga kini, koordinasi tersebut belum menghasilkan kebijakan yang membebaskan korban dari kewajiban membayar.
LSM GARANG: Jika Ada Anggaran, Mengapa Korban yang Bayar?
Sekretaris LSM GARANG, Khairul, menyambut persoalan ini serius dan akan mempertanyakannya secara resmi:
“Kami ingin tahu: apakah benar tidak ada anggaran untuk biaya visum korban? Kalau memang belum dianggarkan, mengapa tidak segera dipersiapkan? Nilainya pun tidak terlalu besar, tetapi maknanya sangat besar bagi korban yang sedang menderita.”
Khairul menegaskan pihaknya akan menyurati dinas terkait serta berkoordinasi dengan Komisi DPRK Aceh Tamiang yang membidangi urusan ini, agar segera diatur mekanisme penjaminan biaya visum bagi korban kejahatan.
Keadilan Tak Harus Dibayar
Prinsip dasarnya jelas: ketika negara menuntut bukti untuk menindak kejahatan, negara pula yang seharusnya menanggung biaya pengambilan bukti tersebut. Membebankannya kepada korban sama saja dengan menghalangi akses keadilan bagi mereka yang lemah. Masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait.
(Zulherman)






