Selasa, 18 Agustus 2026: Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur di Tanggamus Resmi Dilaporkan ke UPTD PPA dan Polres*

Blog22 Dilihat

*TANGGAMUS, BUSERSIAGA.com* – Dugaan kasus pernikahan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Tanggamus resmi dilaporkan pada *Hari Selasa, 18 Agustus 2026*.

Laporan pengaduan diserahkan ke 2 instansi sekaligus. Pertama ke *UPTD PPA Kabupaten Tanggamus* dan penyerahannya telah terdokumentasi. Kedua ke *Unit PPA/Reskrim Polres Tanggamus* dan telah diterima langsung oleh *BRIPTU ANTA AGUS KURNIA, NRP 98080646*.

Bukti penerimaan dari Polres tertuang dalam *Surat Tanda Penerimaan Piket Nomor: `STP / 08 /VIII /RES.1.24 /2026/ Reskrim`* tertanggal 18 Agustus 2026 pukul 11.30 WIB.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan barang bukti berupa surat pengaduan, vidio saat pernikahan yang terlebih dahulu telah di kirimkan kenomor whatsapp kanit ppa polres tanggamus ditambah screenshot percakapan, dan foto pada saat pernikahan.

“Kami menyerahkan laporan ini agar segera ditindaklanjuti. Kami harap UPTD PPA memberikan pendampingan kepada korban, dan Polres Tanggamus memproses secara hukum sesuai UU Perlindungan Anak,” ujar pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPTD PPA dan Polres Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan.

Kami dari medi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi perlindungan anak di Kabupaten Tanggamus.

*Reporter:(BD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *