
BUSERSIAGA, COM Tanggamus — Kuasa hukum S_J menyampaikan pernyataan resmi terkait pemberitaan yang beredar.
“*Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun demikian, kebebasan pers juga dibarengi dengan tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, tidak menghakimi, serta menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik*,” ujar kuasa hukum S_J.
Pihaknya juga mengimbau insan pers agar tetap berpedoman pada Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, yaitu menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
“*Apabila terdapat pemberitaan yang belum memuat secara utuh penjelasan dari pihak kami, maka berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami berharap media memberikan ruang yang proporsional terhadap Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari perlindungan terhadap semua pihak*,” lanjutnya.
Kuasa hukum S_J juga menyampaikan kesiapan untuk dilakukan tes DNA guna meluruskan informasi yang berkembang.
Catatan Redaksi: Inisial korban telah disamarkan untuk melindungi identitas sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Tim)
