
BUSERSIAGA, COM. Bandar Lampung – Ralat kronologi sesuai klarifikasi Deni Abson penerima kuasa:*
*- Tgl 13 Oktober 2026 korban Julia ke Polsek Talang Padang disuruh visum*
*- Tgl 15 Oktober 2026 korban visum dan kembali ke Polsek Talang Padang untuk antarkan bukti visum*
*Deni Abson menjelaskan:*
*”Tgl 13 Oktober itu korban ke Polsek Talang Padang disuruh visum kemudian tanggal 15 Oktober korban visum dan kembali ke Polsek Talang Padang untuk antarkan bukti visum, waktu antar bukti visum berdua dengan Yeni Paramita kakak kandung korban, saat itu Aipda Ibnu Ali Murtopo bilang Berarti anda mau memperalat polisi,” kata Deni Abson.*
*Rilis Lengkap 14 Poin Ralat Pak:*
*1. Tgl 13 Oktober 2026 korban Julia ke Polsek Talang Padang disuruh visum*
*2. Tgl 15 Oktober 2026 korban visum dan kembali ke Polsek Talang Padang untuk antarkan bukti visum berdua dengan Yeni Paramita saksi, Aipda Ibnu Ali Murtopo bilang “Berarti anda mau memperalat polisi”*
*3. Kanit Polsek janji rembuk pekon*
*4. Awal September 2026 surat damai 01 September 2026 dibawa Kades Kedondong Sina ke rumah Julia, sudah ditandatangani Kades Negeri Agung Arif Granada S.H saksi Siswanto Yeyen, Arif bilang sudah izin Polsek – CATATAN: Surat damai 01 September ini terjadi SEBELUM laporan Oktober, artinya keluarga Hadari sudah antisipasi perdamaian sejak September*
*5. Kades Kedondong bilang “Tanda tangani aja nanti nyabut perdamaian di Polsek biar saya kan engga cukup sejuta dua juta”*
*6. Sina bilang nangis-nangis minta tanda tangan Arif Granada, Sina aparatur Desa Negeri Agung istri kedua Kades Kedondong*
*7. Sina juga sempat berkata saat minta perdamaian itu kepada Julia kalo Robi Nursandi sama keluarganya sudah seminum semakan, diketahui jika Robi adalah orang Talang Padang*
*8. Julia tolak tanda tangan tidak mau damai*
*9. Pasal ringan 351 ancaman 2 tahun 8 bulan vs Kdrt UU 23 2004 Pasal 44 ancaman 5 10 15 tahun, Robi bilang harus buku nikah padahal tidak ada aturan harus buku nikah*
*10. 16 Oktober Julia dipanggil jam 7 malam pulang jam 10 malam tanda tangan 3 dipotong ditahan tanpa pendamping*
*11. 20 Oktober Deni, korban, saksi ke Propam Polres lapor Ibnu Ali Murtopo dan Robi Nursandi, ditolak Kasi Propam Polres AKP Ujang disuruh balik lagi ke Polsek Talang Padang karena sudah ditunggu sudah ditelepon Ujang*
*12. 27 Oktober Robi TLP Julia 4 kali: 15.16 1 menit, 15.18 59 detik, 15.37 tak terjawab, 15.38 tak terjawab, chat 15.38 naik jadi LP, chat 15.39 suruh ke Polsek, Julia bilang gak enak badan masih nifas sudah kuasa ke Deni Abson*
*13. Kemarin Robi Nursandi penyidik telpon Julia lagi meminta Julia untuk datang ke Polsek Talang Padang untuk dibuatkan laporan polisi karena kemarin itu baru laporan pengaduan kata Robi kepada Julia, padahal Julia sudah kuasa ke Deni Abson, masih nifas*
*14. Paminal Polda panggil Kamis 29 Oktober Deni Abson, Julia, Yeni Paramita, saksi hadir ke Polda Lampung*
*”Tgl 13 Oktober itu korban ke Polsek Talang Padang disuruh visum kemudian tanggal 15 Oktober korban visum dan kembali ke Polsek Talang Padang untuk antarkan bukti visum, ini kronologi benar Pak,” kata Deni Abson.*
(Tim).
