Aceh Tamiang/ Buser Siaga , 16 Mei 2026 | – Ini benar-benar membuat publik geram dan penuh tanda tanya besar! Bagaimana mungkin lahan seluas 877 hektare milik PT Desa Jaya (DJ) Alur Meranti, Kecamatan Kejuruan Muda yang sudah secara sah dan resmi menjadi milik negara, masih dikuasai dan diambil hasilnya oleh pihak perusahaan seolah-olah tidak ada aturan hukum yang berlaku?

Fakta di lapangan berbicara keras. Di lokasi lahan tersebut, sudah terpasang kokoh papan plang resmi milik Kejaksaan Tinggi Aceh yang menandakan status hukum tanah ini. Tertulis tegas dan jelas di sana:

oplus_1056

“PERINTAH PENYITAAN KEJAKSAAN TINGGI NOMOR: PRINT-34/L.1/01/2023 TANGGAL 25 JANUARI 2023 SERTA PENETAPAN PENGADILAN NEGERI KUALASIMPANG NOMOR 351/PEN PID.B-SITA/2023/PN Ksp TANGGAL 27 JUNI 2023”

Lahan ini disita sejak lama karena menjadi objek kasus besar tindak pidana korupsi, yang menjerat tersangka dengan inisial TY dan kawan-kawan. Dan yang lebih pasti lagi, kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum mutlak! Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5799K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024, lahan ini sudah dinyatakan harus kembali ke pangkuan negara dan dikelola untuk kepentingan rakyat Aceh Tamiang.

Artinya, secara hukum, PT Desa Jaya sudah tidak punya hak sedikitpun untuk mengelola, memanen, apalagi menjual hasil kebun ini. Namun ironisnya, kenyataan di lapangan sangat berbeda. Informasi akurat yang dihimpun menunjukkan, setiap harinya pihak perusahaan masih berani memanen buah sawit sebanyak 10 ton lebih dari lahan ini!

Hasil panen yang bernilai miliaran rupiah setiap bulannya itu pun diketahui masih dijual dan dananya masuk ke kas perusahaan, padahal seharusnya seluruh hasilnya menjadi milik negara untuk kemakmuran daerah.

PERTANYAAN BESAR MENGGANTUNG: KEMANA ALIRAN DANA ITU?

Situasi ini memunculkan dugaan kuat di kalangan masyarakat, bahwa ada permainan tangan pihak-pihak tertentu yang ingin memperkaya diri sendiri di balik layar. Bagaimana mungkin hal ini bisa terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas? Apakah ada yang melindungi mereka sehingga hukum terasa tumpul dan tak berdaya?

Padahal sebelumnya, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sendiri sudah menggelar acara penyerahan lahan serupa milik perusahaan yang sama kepada Pemerintah Kabupaten. Tapi mengapa untuk lahan Alur Meranti ini semuanya terhenti dan tak berjalan sebagaimana mestinya?

Hingga berita ini diturunkan dan disebarluaskan, pihak media sudah berusaha menghubungi dan meminta keterangan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk mendapatkan penjelasan resmi, namun belum dapat terhubung dan belum ada tanggapan apapun yang diberikan.

Publik pun semakin resah dan menuntut kejelasan. Jangan sampai aset negara yang bernilai triliunan ini terus dinikmati oleh segelintir orang yang sudah kehilangan haknya, sementara rakyat hanya bisa menonton dan menunggu janji yang tak kunjung terealisasi. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini!

(Zulherman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *