Polsek Pugung Dibantu Amankan Residivis Curanmor asal Pesawaran

Blog21 Dilihat

 

BUSERSIAGA, COM Tanggamus – Seorang pria bernama Hermawan (41), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di Dusun Kampung Sawah, Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak dua kali, yakni pada 2020 dan 2024. Bahkan, Hermawan baru sekitar lima keluar menjalani hukuman dalam kasus serupa di Talang Padang.

Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan, Hermawan diamankan atas bantuan warga dalam dugaan pencurian sepeda motor di Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung.

“Tersangka diamankan Polsek Pugung atas bantuan warga dalam kondisi mengalami luka, kemarin Minggu (1/11/2026),” kata Ipda Dr. Agustri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Senin 2 November 2026.

Kapolsek mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut. Kasus itu dilaporkan korban Hendi Irawan (54), seorang petani warga Dusun Ampera, Pekon Banjar Agung Udik tertanggal 1 November 2026.

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo tahun 2013 bernomor polisi F 5101 JD di bawah gubuk sawah sebelum melanjutkan aktivitasnya di persawahan.

Namun, tidak lama kemudian, korban mendapat pemberitahuan dari seorang saksi bernama Eman bahwa sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Saksi lainnya, Bowo, kemudian melakukan pengecekan dan memastikan kendaraan tersebut telah hilang.

Korban bersama para saksi dan masyarakat selanjutnya melakukan pencarian. Hasilnya, sepeda motor tersebut ditemukan di Dusun Mincang Pojok, Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Saat ditemukan, seorang pria yang diduga membawa sepeda motor tersebut sedang memperbaiki kabel kendaraan untuk menghidupkan mesin. Mengetahui keberadaannya diketahui warga, pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, warga melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Sepeda motor tersebut diduga dibawa dengan cara didorong karena sebelumnya tidak dalam kondisi terkunci stang dan tidak menggunakan kunci kontak.

Setelah diamankan masyarakat, Hermawan kemudian diserahkan kepada Kepala Pekon Banjar Agung Udik dan dibawa ke Puskesmas Rantau Tijang untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Sehingga membuat laporan resmi ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Kapolsek meluruskan informasi video yang beredar menyebutkan terduga pelaku asal Pekon Sinar Harapan, Talang Padang, disebabkan terduga pelaku pernah menikah dan berdomisili disana.

“Soal video yang menyebut terduga pelaku asal sinar harapan, kami tegaskan sebelum bercerai, ia pernah berdomisili disana tempat domisili mantan istrinya,” tegasnya.

Ipda Dr. Agustri menyebut, pihaknya telah menerima surat keterangan dari dokter jaga yang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada Senin pagi (2/11/2026), saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Pugung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah sudah dapat surat dari dokter jaga pagi tadi. Terduga pelaku masih masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus pencurian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku, Hermawan mengaku sebelumnya datang ke rumah temannya di Sinar Banten sejak sehari sebelum kejadian dengan menumpang bus dari Pesawaran. Saat hendak pulang, ia mengaku berniat mencari sepeda motor untuk dicuri karena tidak memiliki kendaraan.

Ia kemudian berjalan kaki mencari sasaran hingga tiba di Dusun Kampung Sawah, Pekon Banjar Agung Udik. Di lokasi tersebut, ia melihat sepeda motor milik korban yang tidak dalam pengawasan, sehingga muncul niat untuk mengambil kendaraan tersebut.

“Motornya saya dorong, lalu saya berusaha hidupkan. Namun di Dusun Mincang ada yang mengejar, sehingga saya lari dan tertangkap warga,” kata Hermawan.

Hermawan mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa setelah menjalani hukuman. “Saya menyesal, ke depannya saya tidak melakukan lagi,” tutupnya. ( Rls )

Kota Agung, 2 November 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *