
BUSERSIAGA, COM KABUPATEN TANGERANG — Fachri Way Dalom, seorang mahasiswa yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan setelah kegiatan paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa, Selasa (13/10/2026), menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Dalam upaya memperjuangkan hak dan memperoleh keadilan, Fachri mendapatkan pendampingan dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) melalui Donny Putra T., S.H., selaku kuasa hukum, bersama Ryan Hidayat selaku Wakil Ketua YLPK PERARI.
Berdasarkan tanda bukti laporan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2026, laporan tersebut tercatat di Polresta Tangerang, Polda Banten, dengan perkara dugaan penganiayaan.
Berawal dari Keinginan Menyampaikan Hasil Kajian Mahasiswa
Dalam uraian kejadian pada dokumen laporan, Fachri disebut hendak menemui Bupati Tangerang untuk menyerahkan hasil kajian mahasiswa mengenai Kabupaten Tangerang yang telah berusia 394 tahun.
Sebelumnya, menurut dokumen tersebut, Fachri telah memperkenalkan diri dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Untara.
Namun, setelah sidang paripurna selesai, Fachri mengaku mengalami tindakan kekerasan ketika hendak menemui Bupati Tangerang.
Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindakan berupa penjepitan pada bagian leher, pemukulan pada bagian perut dan dada, serta dibanting dan diseret dari atas tangga.
Fachri juga melaporkan sejumlah keluhan fisik, di antaranya luka lecet pada tangan kiri, lebam pada bagian dada dan tangan kanan, serta sakit pada bagian tenggorokan.
Dokumen tanda bukti laporan tersebut turut mencantumkan visum sebagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang dilaporkan.
YLPK PERARI Dampingi Korban Tempuh Jalur Hukum
Pendampingan oleh Donny Putra T., S.H., dan Ryan Hidayat merupakan bagian dari upaya membantu Fachri memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
YLPK PERARI menaruh perhatian terhadap dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa tersebut. Penyampaian aspirasi dan penyerahan hasil kajian kepada pemerintah daerah seharusnya dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan menghormati hak setiap warga negara.
Apabila dugaan kekerasan tersebut terbukti, tindakan itu harus diproses sesuai ketentuan hukum. Karena itu, pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti yang sah.
Mendorong Penanganan Secara Profesional dan Transparan
YLPK PERARI diharapkan dapat terus mengawal proses penanganan laporan tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk memastikan hak-hak pelapor dihormati selama proses hukum berlangsung.
Keterangan Fachri, saksi-saksi di lokasi, bukti medis, serta rekaman kamera pengawas apabila tersedia menjadi hal penting untuk didalami penyidik.
Selain itu, klarifikasi dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan pihak keamanan yang bertugas di lokasi diperlukan agar pemberitaan dan penanganan perkara didasarkan pada informasi yang berimbang.
Menunggu Klarifikasi dan Perkembangan Penyidikan
Hingga berita ini disusun, informasi yang menjadi dasar pemberitaan adalah tanda bukti laporan polisi yang diterima redaksi. Belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
Redaksi Media membuka ruang bagi Polresta Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihak DPRD, serta pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Seluruh pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah. Dugaan penganiayaan ini perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan objektif.
Mengawal Informasi, Menyuarakan Aspirasi, dan Menjunjung Tinggi Kepastian Hukum.
