ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Sebuah kecelakaan kerja menimpa seorang pekerja proyek revitalisasi di SMK Swasta Maimun Habsyah, Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Korban bernama Faris (27 tahun), warga Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, jatuh dari ketinggian hingga kepalanya tertimpa balok kayu.

 

Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa (05/05/2026). Saat itu, korban sedang bekerja di ketinggian sekitar 2 meter.

 

Menurut keterangan Mandor proyek, Hambali, kejadian bermula saat korban sedang mengangkat dan memposisikan kayu damar ukuran 2,6 cm. Tiba-tiba kaki korban terpeleset sehingga ia terjatuh.

 

Sangat disayangkan, saat jatuh ke bawah, kepala korban justru tertimpa oleh kayu yang sedang dipegangnya tersebut.

 

“Korban jatuh dari , ketinggian hampir 2 meter. saat berada di atas dan lagi memegang kayu, korban terpeleset dan jatuh. Naasnya saat jatuh kepalanya tertimpa lagi dengan kayu ukura ukuran 2,6 ,” jelas Hambali kepada awak media.

 

Akibat benturan keras tersebut, korban sempat mengalami kejang-kejang dan pingsan. Korban sempat dibawa ke Pustu Kampung Durian, namun karena lukanya cukup parah, korban segera dirujuk ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

 

“Sampai berita ini diturunkan, kondisi korban sudah stabil dan keluarga sudah mengetahuinya,” tambah Hambali.

Insiden ini kembali menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Padahal, bekerja di ketinggian mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, terutama safety belt atau sabuk pengaman untuk mencegah risiko jatuh.

 

Berdasarkan dokumentasi foto tertanggal 26 April 2026 lalu, terlihat jelas para pekerja di lokasi proyek yang sama tidak menggunakan APD maupun safety belt. Hal ini dinilai merupakan pelanggaran serius terhadap standar keselamatan.

 

Padahal, aturan K3 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang tertuang dalam:

 

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

– PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga penghentian proyek.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SMK Maimun Habsyah, Muntasir, mengaku belum mengetahui detail kejadian tersebut karena sedang berada di luar kantor. ( Zulherman )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *