ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Pelaksanaan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana di Aceh Tamiang yang dibiayai uang negara kini menyisakan persoalan hukum yang pelik. Para pelaksana proyek atau kontraktor diduga kuat menggunakan pasokan bahan bangunan berupa pasir, batu, dan sirtu yang bersumber dari lokasi penambangan galian C tanpa izin resmi. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga secara nyata merugikan pendapatan daerah dan membahayakan kualitas infrastruktur yang dibangun.
Penggunaan material hasil galian liar membawa dampak ganda yang merugikan. Di satu sisi, aktivitas penambangan tanpa izin itu sendiri tidak menyetor pendapatan apa pun ke kas daerah. Di sisi lain, pembelian dan penggunaan material tersebut dalam proyek pemerintah sama sekali tidak memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), padahal kebutuhan material untuk pembangunan puluhan hingga ratusan unit hunian ini nilainya sangat besar.
Pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menegaskan hal tersebut. Menurut sumber di lingkungan BPKD, yang namanya tidak disebut kan pemerintah daerah tidak dapat menerima setoran apa pun dari aktivitas yang melanggar hukum.
“Jika material yang dipakai berasal dari tambang ilegal, maka dipastikan daerah tidak memperoleh PAD sepeser pun dari aktivitas tersebut. Padahal kebutuhan material untuk proyek strategis ini sangat besar dan seharusnya memberikan dampak ekonomi yang berputar dan bermanfaat bagi kas daerah apabila diambil dari sumber yang sah dan berizin,” ungkap sumber tersebut.
Sangat disayangkan, para kontraktor yang seharusnya paham aturan pengadaan barang dan jasa, justru terindikasi membiarkan dan memfasilitasi keberadaan tambang liar ini. Padahal, ketentuan mengharuskan setiap material yang masuk ke proyek pemerintah wajib berasal dari sumber yang memiliki legalitas perizinan yang jelas dan lengkap. Menggunakan hasil tambang ilegal sama artinya melindungi dan membiarkan kejahatan pertambangan terus berlangsung.
Konsekuensi hukum yang mengintai para pelaku, baik penambang maupun pengguna hasil tambang tersebut, sangatlah berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Tidak hanya penambangnya, pihak kontraktor atau siapa saja yang diketahui membeli, menampung, mengangkut, memanfaatkan, maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal tersebut dalam pelaksanaan proyek, juga tidak luput dari jerat hukum. Mereka dapat dipidana berdasarkan Pasal 161 dengan ancaman hukuman yang sama beratnya.
Lebih jauh lagi, karena penggunaannya terjadi pada proyek yang menggunakan keuangan negara, aparat penegak hukum dapat menelusuri adanya potensi pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat pembelian barang yang bersumber dari tindak pidana.
Publik pun kini mendesak pemerintah daerah, pengawas proyek, hingga aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan. Jika terbukti menggunakan material ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat wajib diusut dan ditindak tegas.
Penting dipahami, keadaan darurat bencana maupun kebutuhan percepatan pembangunan tidak boleh dijadikan alasan atau tameng untuk mengesampingkan hukum. Pembangunan yang benar adalah yang memberikan manfaat sosial sekaligus menjamin kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan, bukan sebaliknya.( Zulherman)












