
BUSERSIAGA, COM Lampung Tengah – Polemik mengenai status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terus menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai desakan agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan administratif, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa setiap langkah pemerintah harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Ketua YLPK Provinsi Lampung Yunisa Putra, Mengatakan penetapan seseorang sebagai tersangka dalam suatu perkara pidana memang dapat menjadi perhatian dalam aspek administrasi kepegawaian. Namun, mekanisme pemberhentian sementara maupun penunjukan pejabat pengganti harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta berdasarkan ketentuan yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka menilai, kehati-hatian pemerintah daerah bukan berarti mengabaikan persoalan, melainkan upaya memastikan setiap keputusan administratif memiliki dasar hukum yang kuat sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Setiap keputusan kepala daerah harus berdasarkan regulasi, bukan semata-mata karena tekanan opini. Pemerintah tentu harus memastikan seluruh dokumen dan dasar hukumnya telah lengkap sebelum mengambil kebijakan,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Di sisi lain, munculnya dugaan adanya konspirasi dinilai masih bersifat opini yang belum didukung bukti. Karena itu, berbagai pihak diminta tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum terdapat fakta atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.
Pengamat juga mengingatkan bahwa proses hukum terhadap seseorang tidak serta-merta menghilangkan hak-hak yang bersangkutan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, seluruh pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan administrasi jabatan Sekda agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Dengan adanya komunikasi yang transparan serta keputusan yang sesuai ketentuan hukum, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Yunisa Putra Menambahkan, “Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Jika ada pihak yang ingin mengetahui perkembangan perkara, silakan menanyakannya langsung kepada aparat penegak hukum.
Jangan sampai ada pihak yang mendahului proses hukum dengan membangun opini yang belum tentu sesuai fakta,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk jika terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan media elektronik.
“Saya meminta aparat penegak hukum menegakkan aturan secara profesional. Jika memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Menurutnya, jurnalis memiliki hak untuk melakukan peliputan, wawancara, meminta konfirmasi, maupun menyampaikan kritik sebagai bagian dari fungsi pers. Namun, seluruh kegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan dengan menghormati etika jurnalistik, hak privasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah juga memiliki wibawa yang harus dijaga. Jangan sampai ada oknum yang bertindak semaunya sehingga mengganggu jalannya roda pemerintahan. Kritik dan pertanyaan terkait pembangunan maupun kemajuan Lampung Tengah tentu dipersilakan, tetapi harus dilakukan secara santun dan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah yang tepat apabila terdapat tindakan yang dinilai mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau melanggar ketentuan hukum.
“Kewibawaan pemerintah harus dijaga. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil kepada siapa pun tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada pihak yang merasa bebas melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya.(Red )

