Banda Aceh / Buser Siaga – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Aceh menandatangani kesepakatan bersama tentang pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Acara penandatanganan berlangsung di Banda Aceh, Rabu (12/11/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., dan Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, Bc.IP., S.Sos., M.Si., hadir langsung dalam acara tersebut. Turut hadir Wakajati Aceh, Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., serta para pejabat struktural dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh Yudi Triadi menyampaikan bahwa kesepakatan ini adalah langkah awal untuk memperkuat tata kelola aset sitaan dan rampasan negara, yang merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum nasional.
“Rupbasan adalah bagian penting dari rantai penegakan hukum. Pemerintah telah menetapkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola barang sitaan dan rampasan negara,” ujar Yudi Triadi.
Yudi Triadi menambahkan bahwa Kejaksaan dituntut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, termasuk penilaian, penggunaan sementara, hingga pemanfaatan melalui mekanisme lelang. Untuk itu, data harus akurat, status hukum jelas, dan pengelolaan harus akuntabel.
Kajati Aceh menginstruksikan tim pelaksana untuk segera menyusun jadwal kerja, metode, dan pembagian tugas yang jelas, serta memastikan pelaporan progres dilakukan secara berkala, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Penandatanganan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen bersama untuk memperkuat integritas penegakan hukum dan memastikan setiap aset negara diselamatkan serta dikelola secara akuntabel,” pungkasnya.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN di Rupbasan seluruh Aceh, serta mendukung upaya pemerintah dalam memaksimalkan pemanfaatan aset negara.(Zulherman))












