ACEH TAMIANG / Buser Siaga. – Organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aceh Tamiang benar-benar murka dan sangat menyesalkan tindakan nekat oknum pemilik akun Facebook bernama Dinda Dinda.
Akun tersebut diduga dengan sengaja menyebarkan fitnah serta pencemaran nama baik terhadap Zulherman, Kepala Biro Media Buser Siaga yang juga merupakan kader solid SWI Aceh Tamiang.
Dalam unggahannya yang sangat menyakitkan dan tidak beretika, pelaku tega melontarkan hinaan berat dengan menyebut korban sebagai “wartawan gadungan”, “wartawan provokator”, hingga “wartawan kelaparan”.
Tuduhan busuk ini dinilai sama sekali tidak berdasar, nyata-nyata merusak citra, serta telah mencederai martabat profesi kewartawanan yang dijunjung tinggi.
SENIOR YANG DIHINA
Perlu diketahui, sosok Zulherman yang akrab disapa Bang Yongciek bukanlah sosok baru di dunia pers. Ia telah mengabdi dan menjalani profesi wartawan selama kurang lebih 20 TAHUN di wilayah Aceh Tamiang. Pengabdian panjangnya justru dibalas dengan penghinaan yang sangat tidak pantas.
Melihat perlakuan semena-mena ini, korban tidak tinggal diam. Langkah hukum ditempuh dengan melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tamiang pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan tersebut tercatat resmi dengan nomor:
LP/B/72/IV/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.
Kasus ini disangkakan menggunakan landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat (2), mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik.
SWI TEGAS: TIDAK AKAN BERHENTI!
Ketua SWI DPD Aceh Tamiang, Hendriko Lubis, menegaskan dengan lantang bahwa organisasinya tidak akan main-main dalam kasus ini. SWI berkomitmen penuh untuk mengawal dan menangani perkara ini SAMPAI TUNTAS.
Ini adalah bentuk pembelaan mutlak untuk melindungi anggota serta menjaga kehormatan profesi wartawan dari serangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang sangat tidak etis ini. Profesi wartawan dilindungi undang-undang! Setiap tuduhan harus ada buktinya, bukan asal lempar batu sembunyi tangan di media sosial. Jika ada keberatan, silakan gunakan jalur hukum yang benar, jangan menghina seenaknya,” tegas Hendriko Lubis dengan nada tinggi.
IMBAUAN KERAS
Melalui kesempatan ini, SWI mengingatkan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk mulai belajar beretika.
“Hormati profesi jurnalistik yang menjadi pilar demokrasi. Jangan sampai jari-jari di keyboard menjadi saksi bisu yang justru mencekal diri sendiri masuk ke jeruji besi,” pungkasnya. ( Tim Redaksi )
(Red)






