ACEH TAMIANG / Buser Siaga – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Kepala Desa di Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kini memasuki tahap baru. Korban, yang juga merupakan Anggota DPRK, resmi menunjuk LBH Kantara untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Penunjukan kuasa hukum ini ditandai dengan penandatanganan surat kuasa tertanggal 8 April 2026. Langkah ini diambil demi memastikan adanya perlindungan hukum dan pendampingan profesional selama penyelidikan berlangsung.
Direktur LBH Kantara, Aji Lingga, SH, memastikan pihaknya akan mendampingi korban secara penuh. Laporan polisi sudah tercatat dengan nomor LP/B/38/III/2026/SPKT/POLSEK KARANG BARU.
“Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan,” ujar Aji.
Meski diketahui telah terjadi upaya permohonan maaf dari pihak terkait secara kekeluargaan, Aji menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Secara sosial, permohonan maaf patut diapresiasi. Namun dalam perspektif hukum pidana, hal itu tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum harus tetap berjalan demi kepastian dan keadilan,” tegasnya.( Zulherman )












